Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Dana Rp 787 Juta Untuk Bantuan Partai Politik

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah menggelontorkan dana bantuan keuangan tahun 2023 kepada sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

“Secara keseluruhan, bantuan keuangan parpol yang digelontorkan Rp787 juta lebih,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, pekan lalu.

Menurut sekda, bantuan keuangan parpol ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi partai politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol, meningkatkan kualitas administrasi parpol, meningkatkan tata kelola parpol, dan mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik lagi ke depan.

“Kami ingin bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Buka Sinode Resort GKE Tewang Pajangan

Richard menuturkan, penggunaan bantuan keuangan itu harus ada pertanggungjawabannya dengan membuat laporan penerimaan maupun pengeluaran. Selain itu, juga harus diperhatikan terkait rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja keuangan beserta rinciannya, serta realisasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas Sugiarto menyampaikan, sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Untuk jumlah bantuan keuangan yang diterima oleh masing-masing parpol berbeda antara satu dan lainnya. Tergantung jumlah perolehan suara sah pada Pileg 2019, dimana per satu suara bernilai Rp14 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Target 2023, Gumas Nol Persen Stunting

Dia menambahkan, PDIP menjadi parpol yang menerima bantuan keuangan terbanyak yakni Rp223 juta, disusul Partai Golkar Rp184 juta, lalu Partai Demokrat Rp84 juta, Partai Gerindra Rp69 juta, PAN Rp55 juta, NasDem Rp46 juta, Hanura Rp45 juta, Perindo Rp40 juta, dan Berkarya Rp38 juta.

“Nantinya bantuan keuangan ini akan diaudit kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng pada awal 2024,” tandasnya. (okt)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah menggelontorkan dana bantuan keuangan tahun 2023 kepada sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

“Secara keseluruhan, bantuan keuangan parpol yang digelontorkan Rp787 juta lebih,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, pekan lalu.

Menurut sekda, bantuan keuangan parpol ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi partai politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol, meningkatkan kualitas administrasi parpol, meningkatkan tata kelola parpol, dan mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik lagi ke depan.

“Kami ingin bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Buka Sinode Resort GKE Tewang Pajangan

Richard menuturkan, penggunaan bantuan keuangan itu harus ada pertanggungjawabannya dengan membuat laporan penerimaan maupun pengeluaran. Selain itu, juga harus diperhatikan terkait rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja keuangan beserta rinciannya, serta realisasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas Sugiarto menyampaikan, sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Untuk jumlah bantuan keuangan yang diterima oleh masing-masing parpol berbeda antara satu dan lainnya. Tergantung jumlah perolehan suara sah pada Pileg 2019, dimana per satu suara bernilai Rp14 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Target 2023, Gumas Nol Persen Stunting

Dia menambahkan, PDIP menjadi parpol yang menerima bantuan keuangan terbanyak yakni Rp223 juta, disusul Partai Golkar Rp184 juta, lalu Partai Demokrat Rp84 juta, Partai Gerindra Rp69 juta, PAN Rp55 juta, NasDem Rp46 juta, Hanura Rp45 juta, Perindo Rp40 juta, dan Berkarya Rp38 juta.

“Nantinya bantuan keuangan ini akan diaudit kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng pada awal 2024,” tandasnya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/