Jumat, Februari 21, 2025
23.4 C
Palangkaraya

Pemkab Gumas Mulai Bentuk Satgas

KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas (Gumas) mengadakan rapat koordinasi antara Forkopimda dan pihak terkait, guna membentuk satgas dan membahas tindak lanjut surat perintah Gubernur Kalteng.

Hal ini terkait penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang terbit tanggal 12 Februari lalu.

“Rapat yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut surat perintah dari Bapak Gubernur untuk melakukan penghentian angkutan truk batu bara dan kayu, dimana untuk angkutan perkebunan terbatas, nah itulah kita diminta membentuk Tim Satgas,” ungkap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (17/2/2025).

Menurut dia, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pihak provinsi dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada diangkutan jalan raya saja, tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahan tersebut. Salah satunya apakah memiliki Amdalalin, lalu yang lainnya.

Baca Juga :  TPA Dimanfaatkan Lagi Untuk Bisa Menghasilkan PAD

“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahan ini tidak lengkap bisa beresiko pencabutan izin ya, oleh pihak terkait lah. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin, tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.

Kemudian, kalau satgas ini dibentuk maka ada dari Polres, Inspektur Tambang, dan lain-lain melihat itu, dan justru memungkinkan mereka tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila Amdalalinya belum ada.

“Mereka perusahan ini boleh produksi tetapi tidak boleh membawa hasil hutan dan tambang mereka, nah kita menyarankan tadi ya, termasuk dari Polres bagaimana nanti mereka harus mempunyai jalan Khusus, untuk angkutan dan kalau memungkinkan ada pelabuhan khusus,” terang dia. (nya/ans)

Baca Juga :  Pemkab Gumas Laksanakan Rapat TEPRA

KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas (Gumas) mengadakan rapat koordinasi antara Forkopimda dan pihak terkait, guna membentuk satgas dan membahas tindak lanjut surat perintah Gubernur Kalteng.

Hal ini terkait penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang terbit tanggal 12 Februari lalu.

“Rapat yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut surat perintah dari Bapak Gubernur untuk melakukan penghentian angkutan truk batu bara dan kayu, dimana untuk angkutan perkebunan terbatas, nah itulah kita diminta membentuk Tim Satgas,” ungkap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (17/2/2025).

Menurut dia, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pihak provinsi dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada diangkutan jalan raya saja, tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahan tersebut. Salah satunya apakah memiliki Amdalalin, lalu yang lainnya.

Baca Juga :  TPA Dimanfaatkan Lagi Untuk Bisa Menghasilkan PAD

“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahan ini tidak lengkap bisa beresiko pencabutan izin ya, oleh pihak terkait lah. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin, tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.

Kemudian, kalau satgas ini dibentuk maka ada dari Polres, Inspektur Tambang, dan lain-lain melihat itu, dan justru memungkinkan mereka tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila Amdalalinya belum ada.

“Mereka perusahan ini boleh produksi tetapi tidak boleh membawa hasil hutan dan tambang mereka, nah kita menyarankan tadi ya, termasuk dari Polres bagaimana nanti mereka harus mempunyai jalan Khusus, untuk angkutan dan kalau memungkinkan ada pelabuhan khusus,” terang dia. (nya/ans)

Baca Juga :  Pemkab Gumas Laksanakan Rapat TEPRA

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/