KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat mediasi penyelesaian masalah kemitraan plasma PT BMB Estate Manuhing dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam lima koperasi mitra. Yakni Koperasi Mukti Bersama, Koperasi Putera Maju, Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera, Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama, dan Produsen Manuhing Mitra Sejahtera.
“Saya selalu objektif untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari rapat tersebut, ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan, antara tim teknis pemkab, lima koperasi, dan PT BMB Estate Manuhing untuk penyelesaian mitra plasma,” kata Bupati Jaya S Monong, Kamis malam (24/8).
Untuk kesepakatan itu, tim teknis dari pemkab bersama pengurus lima koperasi dan PT BMB Estate Manuhing akan melakukan pengecekan lokasi lahan di lapangan untuk disesuaikan dengan peta.
“Pengecekan lapangan rencananya pada minggu pertama September, yang dilakukan selama satu minggu. Hasil pengecekan di lapangan akan dibawa dalam rapat lanjutan untuk mengambil keputusan,” terangnya.
Selanjutnya pengecekan terhadap legalitas lahan, baik identitas atau kelengkapan data anggota koperasi, serta perjanjian kerja sama kemitraan dengan PT BMB Estate Manuhing sesuai norma kemitraan berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 12 Tahun 2014.
“Dari hasil itu, kami akan perbaharui perjanjian kemitraan antara koperasi dan PT BMB Estate manuhing, dengan diketahui dinas yang membidangi dan tim teknis pemkab. Itu harus sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan dan identitas anggota yang akan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim teknis yakni kurang lebih 116,29 hektare milik Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera adalah dengan anggota berjumlah 25 orang, termasuk lahan milik salah satu warga yakni Moses dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.
Selanjutnya, pengecekan lahan seluas kurang lebih 402,856 hektare milik Koperasi Mukti Bersama dengan jumlah anggota 535 orang, serta pengecekan lahan seluas kurang lebih 136,478 hektare milik Koperasi Putera Maju dengan jumlah anggota 12 orang.
”Sejak awal Koperasi Putera Maju hanya menerima SHU seluas kurang lebih 60,88 hektare. Untuk kekurangan pembayaran SHU, akan dilakukan verifikasi ulang oleh perusahaan,” tuturnya.
Kesepakatan terakhir adalah PT BMB Estate Manuhing bersedia menyampaikan laporan keuangan secara transparan kepada masing masing koperasi mitra, dalam waktu kurang dari dua bulan terhitung sejak adanya kesepakatan ini.
”Semoga berjalan dengan lancar, dan permasalahan mitra plasma dengan PT BMB Estate Manuhing dapat terselesaikan. Saya minta di Bulan September sudah harus selesai mitra plasma ini,” ungkapnya. (okt)