KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menerima penganugerahan keterbukaan informasi badan publik peringkat I cukup informatif pada ketegori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/ kota se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021.
Penganugerahan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng ini diserahkan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, yang diterima Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu.
“Terima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atas dukungan dan secara khusus Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gumas atas prestasi yang diperoleh,” kata Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Ruby Haris mengaku bersyukur, karena Pemkab Gumas tahun 2021 mendapat penghargaan keterbukaan informasi badan publik peringkat I cukup informatif, dalam kategori PPID utama kabupaten/ kota se-Provinsi Kalteng.
“Tentu ke depan keterbukaan informasi publik harus lebih ditingkatkan lagi. Salah satunya dengan meningkatkan koordinasi antar OPD, baik itu konektivitas data maupun informasi,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua KI Provinsi Kalteng Danrismon mengakui, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Penganugerahan ini merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh KI, yang dilaksanakan secara nasional oleh KI pusat sampai ke tingkat regional KI Provinsi Kalteng,” terangnya.
Dia mengatakan, rangkaian monitoring dan evaluasi kepada badan publik dimulai dari Bulan Juli hingga November tahun 2021, dengan mengundang 122 badan publik di wilayah Provinsi Kalteng, terdiri dari 46 badan/dinas/perangkat daerah di lingkup Provinsi Kalteng, 27 badan publik vertikal, 14 PPID utama kabupaten/kota, 13 badan publik perguruan tinggi, delapan badan publik perbankan, dan empat badan publik yudikatif.
“Dari 122 badan publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi, hanya ada 60 badan publik yang telah mengisi dan mengembalikan Self Assesment Questioner (SAQ) dan masuk ke tahap visitasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk kategori dari peringkat keterbukaan informasi publik, yakni badan publik informatif, badan publik menuju informatif, badan publik cukup informatif, badan publik kurang informatif, dan badan publik tidak informatif. “Kepada badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif harus berkenan menjadi kaji banding bagi badan publik lain, agar bersama-sama memperbaiki pelayanan publik yang berkualitas,” tandasnya. (okt/ens)