KASONGAN-Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, sering kali ditemukan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Contohnya dalam berusaha mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Katingan terus mengingatkan, jangan menyalahgunakan bahu jalan. Sebab jika ditemukan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan. “Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar. Seperti misalnya di Jalan Soekarno-Hatta, maupun daerah lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos Senin (12/6).
Dia juga kembali menjelaskan, bahwa mereka dari Satpol PP Kabupaten Katingan tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan.
“Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.
Dia juga mengatakan, mereka terus memantau keberadaan bangunan di Kota Kasongan. Jika ada ditemukan, maka mereka akan langsung melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.
“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan himbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar bangunan di Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” ujarnya. (eri/art)