Sabtu, Desember 14, 2024
28.1 C
Palangkaraya

Satpol PP Katingan Menertibkan Alat Peraga Bacaleg Tak Berizin

KASONGAN-Dalam rangka menciptakan wilayah yang tertib, tentram, dan teratur serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, dan penindakan langsung terhadap reklame milik bakal calon legislatif (Bacaleg), Jumat (13/10) malam.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penertiban didasari surat imbauan nomor 300/518/POL.PP-I/IX/2023 tentang Imbauan Penyelenggaraan Reklame Pemilu Serentak 2024. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan. Dengan ketentuan lebih dulu mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan reklame melalui Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga :  Arahan Presiden dan Gubernur Harus Jadi Pedoman

“Kemudian penyelenggaraan reklame jenis umbul-umbul, vertikal banner dan atau X-banner wajib membayar pajak reklame. Di samping harus mematuhi ketentuan yang berlaku lainnya,”tegas orang nomor satu di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan ini.

“Pada penertiban yang dilakukan kemarin, kita lakukan di daerah Jalan Tjilik Riwut, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jenderal Soedirman, hingga di objek wisata Bukit Batu dan beberapa titik lainnya,”ungkap Pimanto.

Dalam penertiban ini, tim personel Satpol PP menemukan reklame yang tak berizin berjumlah 59 buah reklame. “Seluruhnya bermuatkan media kampanye bakal Caleg yang tidak berizin. Kini semuanya kita amankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan,” ujar mantan Camat Katingan Hilir ini.

Baca Juga :  Pemkab Rencanakan Peningkatan UPT RSUD Mas Amsyar

Pimanto juga menyampaikan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan pada 12 Oktober 2023. Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan tersebut, dan menyosialisasikan mengenai penyelenggaraan reklame pemilu serentak tahun 2024, agar tertib dalam pelaksanaannya di Kabupaten Katingan.(eri/ram)

KASONGAN-Dalam rangka menciptakan wilayah yang tertib, tentram, dan teratur serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, dan penindakan langsung terhadap reklame milik bakal calon legislatif (Bacaleg), Jumat (13/10) malam.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penertiban didasari surat imbauan nomor 300/518/POL.PP-I/IX/2023 tentang Imbauan Penyelenggaraan Reklame Pemilu Serentak 2024. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan. Dengan ketentuan lebih dulu mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan reklame melalui Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga :  Arahan Presiden dan Gubernur Harus Jadi Pedoman

“Kemudian penyelenggaraan reklame jenis umbul-umbul, vertikal banner dan atau X-banner wajib membayar pajak reklame. Di samping harus mematuhi ketentuan yang berlaku lainnya,”tegas orang nomor satu di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan ini.

“Pada penertiban yang dilakukan kemarin, kita lakukan di daerah Jalan Tjilik Riwut, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jenderal Soedirman, hingga di objek wisata Bukit Batu dan beberapa titik lainnya,”ungkap Pimanto.

Dalam penertiban ini, tim personel Satpol PP menemukan reklame yang tak berizin berjumlah 59 buah reklame. “Seluruhnya bermuatkan media kampanye bakal Caleg yang tidak berizin. Kini semuanya kita amankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan,” ujar mantan Camat Katingan Hilir ini.

Baca Juga :  Pemkab Rencanakan Peningkatan UPT RSUD Mas Amsyar

Pimanto juga menyampaikan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan pada 12 Oktober 2023. Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan tersebut, dan menyosialisasikan mengenai penyelenggaraan reklame pemilu serentak tahun 2024, agar tertib dalam pelaksanaannya di Kabupaten Katingan.(eri/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/