Jumat, Juli 5, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Warga Diminta Urus Perizinan Usaha

KASONGAN-Seluruh masyarakat Kabupat-en Katingan diminta untuk segera mengurus perizinan usahanya. Sebab Pemerintah Ka-bupaten Katingan, kini telah menggratiskan segala macam bentuk izin usaha.

“Kecuali jika ada yang berkaitan dengan pajak,” tegas kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budi-man L Gaol kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4).

Budiman L Gaol berharap, jangan sampai masyara-kat ketika ketika ada kepentingan seperti mengaju-kan kredit dan lain sebagainya, baru membuat izin usaha. Hal ini ujarnya sudah sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan.

Sebab biasanya izin usaha ini, bagian dari persyaratan dalam mengajukan kredit di perbankan maupun tempat lainnya. “Jadi kita berharap ada kesadaran dari masyarakat yang memiliki usaha, agar mengantongi izin terlebih dulu. Ini sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Segera Punya Rumah Sakit Baru

Sejauh ini, ujarnya, masih cukup banyak usaha masyarakat yang belum memiliki izin, dan ini sama saja usaha ilegal.

Untuk itulah, dia persilahkan kepada masyarakat untuk datang ke instansi teknis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ka-bupaten Katingan, maupun instansi terkait lainnya. “Tidak susah mengurus perizinan usaha. Silahkan datang sendiri, dan jangan lewat calo,” tandasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Seluruh masyarakat Kabupat-en Katingan diminta untuk segera mengurus perizinan usahanya. Sebab Pemerintah Ka-bupaten Katingan, kini telah menggratiskan segala macam bentuk izin usaha.

“Kecuali jika ada yang berkaitan dengan pajak,” tegas kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budi-man L Gaol kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4).

Budiman L Gaol berharap, jangan sampai masyara-kat ketika ketika ada kepentingan seperti mengaju-kan kredit dan lain sebagainya, baru membuat izin usaha. Hal ini ujarnya sudah sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan.

Sebab biasanya izin usaha ini, bagian dari persyaratan dalam mengajukan kredit di perbankan maupun tempat lainnya. “Jadi kita berharap ada kesadaran dari masyarakat yang memiliki usaha, agar mengantongi izin terlebih dulu. Ini sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Segera Punya Rumah Sakit Baru

Sejauh ini, ujarnya, masih cukup banyak usaha masyarakat yang belum memiliki izin, dan ini sama saja usaha ilegal.

Untuk itulah, dia persilahkan kepada masyarakat untuk datang ke instansi teknis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ka-bupaten Katingan, maupun instansi terkait lainnya. “Tidak susah mengurus perizinan usaha. Silahkan datang sendiri, dan jangan lewat calo,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/