Site icon KaltengPos

80 PPPK Terima SK Perjanjian Kerja

Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika menyerahkan SK kepada PPPK di Aula BKPP, beberapa waktu lalu. Foto: Prokom Kobar untuk kaltengonline.com

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah melantik 80 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), beberapa waktu lalu.

Menurut Nurhidayah, pemerintah mendapat penetapan alokasi kebutuhan PPPK dari Kemenpan RB sebanyak 100 formasi dengan rincian 97 formasi guru dan 3 formasi non guru. Dari hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan, diperoleh 81 orang yang berhak untuk diusulkan nomor induk PPPKnya ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.

Namun menurutnya, dari jumlah tersebut, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlah yang diusulkan dan memperoleh penetapan teknis (Pertek) nomor induk PPPK sebanyak 80 orang.

“Jadi yang kami lantik sebanyak 80 orang saja karena ada yang mengundurkan diri. Kami minta mereka nantinya bisa bekerja maksimal ketika ditugaskan dimana saja,”katanya.

Hj Nurhidayah menegaskan, dalam pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, pemerintah menggunakan sistem CAT BKN bagi PPPK non guru dan sistem CAT UNBK Kemdikbudristek bagi PPPK guru. Tujuannya adalah memperoleh ASN yang profesional dan yang terpenting adalah terbebas dari praktik KKN maupun kecurangan lainnya.

Dirinya juga mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Kobar pada hari ini. Bupati berharap para pegawai bekerja dengan mengedepankan etika, moral, kejujuran, keiklhasan dan memegang tanggung jawab.

“Terus tingkatkan kemampuan dan kualitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas. Sebagai bagian aparatur pemerintah, harus siap menjalankan amanah demi kemajuan daerah,” pesan Hj. Nurhidayah. (son/ko)

Exit mobile version