Kamis, Juli 4, 2024
25 C
Palangkaraya

Pemkab Sosialisasi Perbup dan Pelepasan PNS Purna Tugas

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 14 Tahun 2022 tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan melepas pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas dan perwakilan dari PT Taspen (Persero) yang menyalurkan dana pensiun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor. Turut hadir Wakil Bupati Kotim, Irawati, Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Bupati  Kotim selain memberikan sambutan juga menyerahkan secara simbolis dana pensiun bagi salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kotim yang akan memasuki purna tugas.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Para Guru, Bupati Hadiri Talkshow di Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu

“Sosialisasi Perbup tentang iuran anggota KORPRI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dirinya berharap perbup tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim ini,” sampai Halikin.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar dapat diimplementasikan dan disampaikan ke rekan-rekan di unit kerja masing-masing. Pemungutan dan penyetoran iuran KORPRI pada masing-masing SOPD nantinya akan dilaksanakan setiap bulan sesuai perbup. Dengan demikian, tidak ada lagi PNS yang tidak mendapat tali asih dari dana yang terhimpun.

“Saya mengingatkan kepada seluruh PNS yang ada di seluruh SOPD yang belum menyelesaikan pembayaran iuran KORPRI bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan. Patuhilah perbup yang sudah ada, hal itu untuk mereka sendiri,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Petani Rotan Harus Diperhatikan

Ia juga mengatakan terkait pelepasan PNS yang purna tugas, sebagai wujud penghargaan dan apresiasi, dan ucapan terima kasih dari pemerintah Kabupaten Kotim atas pengabdiannya selama ini. Dan rencananya kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan.

“Saya berpesan bagi PNS yang memasuki purna tugas, pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Dimana pun kita berada dan di bidang apapun itu, kita tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 14 Tahun 2022 tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan melepas pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas dan perwakilan dari PT Taspen (Persero) yang menyalurkan dana pensiun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor. Turut hadir Wakil Bupati Kotim, Irawati, Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Bupati  Kotim selain memberikan sambutan juga menyerahkan secara simbolis dana pensiun bagi salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kotim yang akan memasuki purna tugas.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Para Guru, Bupati Hadiri Talkshow di Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu

“Sosialisasi Perbup tentang iuran anggota KORPRI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dirinya berharap perbup tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim ini,” sampai Halikin.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar dapat diimplementasikan dan disampaikan ke rekan-rekan di unit kerja masing-masing. Pemungutan dan penyetoran iuran KORPRI pada masing-masing SOPD nantinya akan dilaksanakan setiap bulan sesuai perbup. Dengan demikian, tidak ada lagi PNS yang tidak mendapat tali asih dari dana yang terhimpun.

“Saya mengingatkan kepada seluruh PNS yang ada di seluruh SOPD yang belum menyelesaikan pembayaran iuran KORPRI bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan. Patuhilah perbup yang sudah ada, hal itu untuk mereka sendiri,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Petani Rotan Harus Diperhatikan

Ia juga mengatakan terkait pelepasan PNS yang purna tugas, sebagai wujud penghargaan dan apresiasi, dan ucapan terima kasih dari pemerintah Kabupaten Kotim atas pengabdiannya selama ini. Dan rencananya kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan.

“Saya berpesan bagi PNS yang memasuki purna tugas, pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Dimana pun kita berada dan di bidang apapun itu, kita tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/