SAMPIT-Pasar Mangkikit, yang digadang-gadang sebagai pusat perdagangan baru, hingga kini belum juga beroperasi. Selama satu dekade pasar tersebut tak kunjung rampung akibat ulah pihak ketiga. Para pedagangpun menuntut pasar tersebut untuk segera bisa digunakan.
Kondisi ini memantik sorotan dari Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun. Ia menyayangkan lambannya langkah dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut proyek tersebut. Menurutnya, keluhan masyarakat dan pedagang tidak bisa lagi diabaikan.
“Pemkab, melalui dinas terkait, harus segera memanggil pihak ketiga yang membangun pasar itu. Jangan sampai proyek ini terus mangkrak dan merugikan daerah,” ujar Rimbun, Jum’at (9/5).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, ketidakjelasan status proyek dan tarik ulur aturan menjadi kendala yang seharusnya bisa segera dicarikan solusi. Ia menilai perlu kepastian apakah pengelolaan pasar akan tetap merujuk pada regulasi lama, atau justru disusun aturan baru yang lebih sesuai dengan kondisi sekarang
Meski pembangunan pasar itu sempat tersandung masalah hukum, Rimbun menekankan bahwa tanggung jawab daerah tidak otomatis gugur. Apalagi lahan tempat berdirinya pasar masih berstatus milik pemerintah daerah dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Yang terjerat kasus hukum itu pelaksananya, bukan pasarnya. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan pembangunan ini terhenti. Kalau terus menunggu pihak ketiga yang tidak jelas, justru daerah yang akan terus menanggung kerugiannya,” tandasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Pasar Mangkikit sangat strategis dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak bisa ditunda-tunda dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Pasar ini bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah, sekaligus ruang usaha bagi masyarakat. Jangan biarkan potensi ini terbuang sia-sia,” pungkasnya. (mif)