Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Permudah Layanan Kesehatan, Cukup dengan KTP

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Kali ini pemerintah daerah mempermudah layanan terhadap masyarakat di Kabupaten Kotim bisa berobat di Rumah Sakit maupun Pusat pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia cukup pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pengganti Kartu BPJS.

“Kami bersama BPJS Kesehatan dan bertepatan pada Hari Jadi ke-70 Kotim telah melakukan launching layanan kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaptar di BPJS Kesehatan, dapat berobat hanya dengan membawa KTP atau KK dan itu dapat dipakai sebagai kartu pengganti BPJS,” kata Bupati Kotim, Sabtu (7/1).

Menurutnya selama ini pemerintah Kabupaten Kotim kerap mendapat keluhan dari masyarakat yang terkendala mendapatkan layanan kesehatan lantaran belum memiliki kartu BPJS. Dalam kondisi mendesak, seperti korban kecelakaan, membutuhkan layanan kesehatan yang segera dan tidak cukup waktu untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Kotim Siap Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi dan Nasional

“Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan mengupayakan mulai sekarang masyarakat Kotim yang ingin berobat tak perlu lagi pakai kartu BPJS, cukup dengan KTP atau KK saja. Kami juga sangat berterimakasih pada BPJS Kesehatan yang membantu mewujudkan semua ini,” ucap Halikin.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Umar Kaderi mengatakan hal tersebut sudah merupakan ketentuan secara nasional dalam rangka mempermudah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tau akan informasi tersebut, sehingga mereka harus menunggu kartu dari BPJS cetak terlebih dahulu, baru mereka berani untuk berobat.

“Sekarang tidak perlu lagi mencetak kartu BPJS, asalkan sudah terdaftar di BPJS maka cukup dengan menunjukkan KTP saat berobat, lalu tenaga kesehatan yang bertugas akan mengecek kepesertaannya, atau dengan menggunakan aplikasi mobile JKN melalui Handphone,” ujar Umar Kaderi.

Baca Juga :  Dinkes Kotim Bentuk Tim KIPI

Dirinya mengatakan pemerintah daerah sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, setiap tahunnya mengalokasikan anggaran dana untuk membayarkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu sekitar Rp 50 miliar lebih.

“Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan,

Maka dari itu Dinas Kesehatan sebagai leading sektor akan membantu masyarakat tidak mampu dalam mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim,” tutupnya. (bah/ans).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Kali ini pemerintah daerah mempermudah layanan terhadap masyarakat di Kabupaten Kotim bisa berobat di Rumah Sakit maupun Pusat pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia cukup pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pengganti Kartu BPJS.

“Kami bersama BPJS Kesehatan dan bertepatan pada Hari Jadi ke-70 Kotim telah melakukan launching layanan kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaptar di BPJS Kesehatan, dapat berobat hanya dengan membawa KTP atau KK dan itu dapat dipakai sebagai kartu pengganti BPJS,” kata Bupati Kotim, Sabtu (7/1).

Menurutnya selama ini pemerintah Kabupaten Kotim kerap mendapat keluhan dari masyarakat yang terkendala mendapatkan layanan kesehatan lantaran belum memiliki kartu BPJS. Dalam kondisi mendesak, seperti korban kecelakaan, membutuhkan layanan kesehatan yang segera dan tidak cukup waktu untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Kotim Siap Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi dan Nasional

“Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan mengupayakan mulai sekarang masyarakat Kotim yang ingin berobat tak perlu lagi pakai kartu BPJS, cukup dengan KTP atau KK saja. Kami juga sangat berterimakasih pada BPJS Kesehatan yang membantu mewujudkan semua ini,” ucap Halikin.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Umar Kaderi mengatakan hal tersebut sudah merupakan ketentuan secara nasional dalam rangka mempermudah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tau akan informasi tersebut, sehingga mereka harus menunggu kartu dari BPJS cetak terlebih dahulu, baru mereka berani untuk berobat.

“Sekarang tidak perlu lagi mencetak kartu BPJS, asalkan sudah terdaftar di BPJS maka cukup dengan menunjukkan KTP saat berobat, lalu tenaga kesehatan yang bertugas akan mengecek kepesertaannya, atau dengan menggunakan aplikasi mobile JKN melalui Handphone,” ujar Umar Kaderi.

Baca Juga :  Dinkes Kotim Bentuk Tim KIPI

Dirinya mengatakan pemerintah daerah sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, setiap tahunnya mengalokasikan anggaran dana untuk membayarkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu sekitar Rp 50 miliar lebih.

“Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan,

Maka dari itu Dinas Kesehatan sebagai leading sektor akan membantu masyarakat tidak mampu dalam mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim,” tutupnya. (bah/ans).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/