SAMPIT – Di tengah gempuran teknologi digital yang kian masif, anak-anak kini akrab dengan dunia maya sejak usia dini. Namun, tanpa pengawasan, kemudahan itu bisa berubah menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang mereka. Karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya pembatasan usia pada akun media sosial anak.
“Para orang tua perlu memantau aktivitas media sosial anaknya dengan cara menetapkan batasan umur di akun, supaya konten yang mereka lihat sesuai dengan usia,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin (28/4/2025).
Irfansyah mengungkapkan, maraknya kasus video asusila yang melibatkan pelajar di Kotim belakangan ini menjadi alarm keras. Salah satu penyebabnya, diduga karena anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai umur sejak lama.
“Mentalitas anak bisa terbentuk dari apa yang sering mereka lihat. Kalau yang dikonsumsi adalah konten negatif, maka itu bisa mempengaruhi perilaku mereka, termasuk berkata kasar bahkan melakukan tindakan asusila,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini sekolah sudah berupaya memberikan pendidikan tentang perlindungan diri, seperti mengenalkan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain sejak tingkat taman kanak-kanak. Namun, pengaruh konten luar tetap kuat apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dari rumah.
“Mengawasi anak bukan hanya tugas guru di sekolah, tetapi tanggung jawab bersama, terutama orang tua. Karena seringkali kasus terjadi di luar jam sekolah,” lanjut Irfansyah.
“Dengan mengatur batasan usia, sistem akan otomatis memfilter konten yang tidak sesuai umur anak,” jelasnya. (mif/ans)