Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Alamak, Pacarnya Sendiri Dijual ke Pria Hidung Belang

NANGA BULIK – Polres Lamandau berhasil mengamankan pria berinisial MI, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lamandau. Pria 21 tahun tersebut tertangkap basah sedang mengendalikan transaksi prostitusi terselubung di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terungkap atas hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim TPPO Polres Lamandau. Saat melaksanakan kegiatan penyedikan, Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu Hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan prostitusi daring.

Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan berinisial DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.

Baca Juga :  Desa Purwareja Masuk Data IDM

“Anggota kemudian melakukan introgasi terhadap DI, yang kemudian didapati informasi bahwa DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya secara online melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh MI, yang merupakan pacarnya sendiri,”ungkapnya, Senin (19/6).

Di kesempatan yang sama, Tim TPPO juga berhasil mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi petugas, MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp 300 ribu.

“Aksi serupa dilakukan oleh mereka di beberapa daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Banjarmasin dan Kabupaten Lamandau.(lan/ram)

NANGA BULIK – Polres Lamandau berhasil mengamankan pria berinisial MI, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lamandau. Pria 21 tahun tersebut tertangkap basah sedang mengendalikan transaksi prostitusi terselubung di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terungkap atas hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim TPPO Polres Lamandau. Saat melaksanakan kegiatan penyedikan, Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu Hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan prostitusi daring.

Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan berinisial DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.

Baca Juga :  Desa Purwareja Masuk Data IDM

“Anggota kemudian melakukan introgasi terhadap DI, yang kemudian didapati informasi bahwa DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya secara online melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh MI, yang merupakan pacarnya sendiri,”ungkapnya, Senin (19/6).

Di kesempatan yang sama, Tim TPPO juga berhasil mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi petugas, MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp 300 ribu.

“Aksi serupa dilakukan oleh mereka di beberapa daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Banjarmasin dan Kabupaten Lamandau.(lan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/