Kamis, Mei 29, 2025
32.7 C
Palangkaraya

Tercium Pungli di Disdukcapil Mura, Rahmanto Peringatkan Petugas Pelayanan

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak meminta bayaran dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Rahmanto saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (26/5) yang dihadiri ratusan ASN dan PPPK.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum pegawai Dukcapil yang meminta imbalan untuk layanan tertentu,” tegas Rahmanto.

Rahmanto menjelaskan, beberapa layanan yang dimohon masyarakat ke Dukcapil sering kali tidak sesuai aturan.

Seperti permintaan penghapusan nama di kartu keluarga tanpa surat kematian, atau pencantuman pasangan suami istri dalam satu KK tanpa surat nikah.

Baca Juga :  Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

“Pentingnya kepatuhan pada prosedur. Meski pelayanan tetap harus diberikan, masyarakat pun diminta melengkapi persyaratan yang sesuai,” tegasnya.

Kepada petugas layanan, Rahmanto mengingatkan agar tidak mengambil keputusan sendiri dalam kasus di luar aturan dan segera melaporkannya ke pimpinan.

Jika pelanggaran seperti pungutan liar terus terjadi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas.

Namun, ia memastikan sanksi hanya akan diberikan setelah ada pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Di akhir penyampaiannya, Rahmanto menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya akan terus mendorong peningkatan pelayanan, termasuk melalui audit rutin terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli di lapangan,” tegasnya. (irj)

Baca Juga :  Pemberian Vaksin Anak Perlu Dukungan Orang Tua

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak meminta bayaran dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Rahmanto saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (26/5) yang dihadiri ratusan ASN dan PPPK.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum pegawai Dukcapil yang meminta imbalan untuk layanan tertentu,” tegas Rahmanto.

Rahmanto menjelaskan, beberapa layanan yang dimohon masyarakat ke Dukcapil sering kali tidak sesuai aturan.

Seperti permintaan penghapusan nama di kartu keluarga tanpa surat kematian, atau pencantuman pasangan suami istri dalam satu KK tanpa surat nikah.

Baca Juga :  Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

“Pentingnya kepatuhan pada prosedur. Meski pelayanan tetap harus diberikan, masyarakat pun diminta melengkapi persyaratan yang sesuai,” tegasnya.

Kepada petugas layanan, Rahmanto mengingatkan agar tidak mengambil keputusan sendiri dalam kasus di luar aturan dan segera melaporkannya ke pimpinan.

Jika pelanggaran seperti pungutan liar terus terjadi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas.

Namun, ia memastikan sanksi hanya akan diberikan setelah ada pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Di akhir penyampaiannya, Rahmanto menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya akan terus mendorong peningkatan pelayanan, termasuk melalui audit rutin terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli di lapangan,” tegasnya. (irj)

Baca Juga :  Pemberian Vaksin Anak Perlu Dukungan Orang Tua

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/