Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

57
Pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Fanas Palangka Raya melaporkan PT Nemoasia ke Polres Murung Raya, Jumat siang (28/7).

PALANGKA RAYA-PT Nemoasia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaporkan ke kepolisian. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan warga tanpa ada pembayaran ganti rugi.

Lahan tersebut diketahui milik almarhum Yansah dan almarhum Hadran. Pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Fanas Palangka Raya melaporkan PT Nemoasia ke Polres Murung Raya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat siang (28/7). Tim pengacara terdiri atas Fahmi Indah Lestari, Nashir Hayatul Islam dan Aswadi.

Salah satu penasihat hukum Nashir Hayatul Islam menjelaskan selain melaporkan PT Nemoasia atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, mereka juga melaporkan dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki lahan atau perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya.

“Kami telah melaporkan PT Nemoasia  ke pihak Polres Murung Raya atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain sebagaimana telah diatur dalam pasal 385 Ayat (1) KUHP dan dugaan tindak pidana memasuki lahan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP,” kata Nashir.

Nashir menjelaskan alasan pihaknya melaporkan PT Nemoasia ke pihak polisi dikarenakan pihak perusahaan sudah terbukti tidak pernah menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan milik  warga. Seperti yang mereka sampaikan dalam beberapa kali mediasi dengan warga sendiri. Padahal saat ini pihak perusahaan PT Nemosia, sebut Nashir telah melakukan kegiatan penambangan batu bara di atas lahan milik Yansah dan Hadran.

Baca Juga :  Penyusunan RTRW Sangat Strategis

“Sudah tiga kali (pertemuan, red) mediasi, namun perusahaan tidak pernah menepati janji untuk mengganti rugi lahan klien kami yang saat ini telah ditambang,”terang Nashir.

Nashir menjelaskan permasalahan sengketa ganti rugi lahan antara kliennya dengan pihak perusahaan sudah berlangsung kurang lebih selama tujuh tahun. Pihaknya telah berulang kali mengirim surat somasi kepada PT Nemoasia untuk segera menyelesaikan persoalan namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Keluarga kliennya sendiri selama ini selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan  ganti rugi, terutama pada saat  pengukuran lahan dilakukan pihak perusahaan, namun dikatakannya lagi  saat ditanyakan kembali terkait ganti rugi tersebut oleh kliennya sebanyak  lima kali, pihak PT Nemoasia nyatanya tetap ingkar janji.

Nashir menerangkan bahwa lahan milik kliennya, Yansyah yang sekarang dikuasai oleh PT Nemosia adalah seluas 45 hektare. Kepemilikan Yansah sendiri atas lahan tersebut berdasarkan surat SPT No.09.PEM/Bin/IV/1996 yang  diterbitkan pada 1 April 1996.

Sementara untuk lahan milik Hadran sendiri adalah seluas 35 hektare.  Kepemilikan Hadran atas lahannya tersebut berdasarkan SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada 2 Mei 1993. “Lokasi lahan sendiri berada di Kelurahan Bakanon, Kabupaten Murung Raya,” jelas pengacara muda ini kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Rumah Sakit Puruk Cahu Krisis Oksigen

Nashir sendiri menyebutkan bahwa di dalam surat laporan pengaduan polisi yang mereka buat, pihaknya meminta kepada pihak Polres Mura untuk  segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan yang  diduga telah dilakukan oleh perusahaan dan segera memprosesnya lewat jalur hukum.

Nashir juga mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum Hadran dan Yansah melalui masih membuka kesempatan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan lewat jalur musyawarah atau secara damai.

“Jika memang PT Nemoasia beritikad baik dan serius untuk mengganti rugi lahan milik klien kami tersebut, kami masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan asal mediasi terakhir dilakukan dilakukan di Polres Mura dan perusahaan siap untuk mengganti rugi lahan sesuai isi surat somasi tersebut,” pungkasnya.

Kemarin (31/7), Kalteng Pos sudah mencoba menghubungi pihak PT Nemoasia untuk meminta tanggapan dari pihak perusahaan terkait laporan pengaduan warga ini. Namun hingga berita ini dinaikkan, Roselly Mangunsong yang disebut pihak pengacara warga sebagai perwakilan dari perusahaan, tidak memberikan tanggapan. Saat dihubungi ke nomornya, telepon tidak diangkat, demikian pula seluruh pesan pertanyaan hanya dibaca dan tidak dibalas atau dijawab yang bersangkutan.(sja/ala)