Kamis, Mei 1, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Oknum Guru di Palangka Raya Terancam Dipecat atas Dugaan Asusila

PALANGKA RAYA – Seorang oknum guru SMP di Palangka Raya terancam dipecat menyusul dugaan tindakan asusila terhadap mantan siswinya. Pemerintah Kota (Pemko) menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran berat seperti ini.

Pemeriksaan internal telah dimulai, dan sanksi paling berat, yakni pemberhentian, kini membayangi sang oknum. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar pemeriksaan khusus (riksus) untuk mendalami kasus tersebut.

Ia memastikan proses berjalan berdasarkan fakta dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. “Kami sepakat, kalau memang terbukti melakukan kesalahan berat, maka sanksinya juga berat, bahkan sampai pada pemberhentian.

Jadi apapun yang kami putuskan nanti, tentu sesuai dengan fakta. Kami sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan jika ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur hukum,” ujar Fairid, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Dewan Setujui Raperda untuk Diresmikan

Meskipun sebelumnya telah dilakukan sidang adat, keluarga korban menyatakan keberatan dan tetap meminta penanganan yang adil. Fairid menegaskan bahwa proses hukum administratif tetap berjalan, meskipun oknum guru tersebut telah mengajukan permohonan pindah tugas sejak Maret lalu.

“Pindah ke mana pun tidak menghapus sanksi. Jika keputusan sudah dijatuhkan, tetap harus dijalankan. Ini kita kawal bersama,” tegasnya. Selain penindakan, Pemko juga memberi perhatian pada pemulihan kondisi korban yang kini duduk di bangku SMA.

Pemerintah berkomitmen memastikan korban tetap mendapat hak pendidikan tanpa diskriminasi, serta akan mencarikan sekolah yang kondusif dan ramah bagi korban. “Psikologis korban harus kita jaga. Selain itu, kami juga sudah memanggil Dinas Pendidikan dan organisasi guru untuk memperkuat pembinaan moral dan etika di lingkungan sekolah,” tandas Fairid. (mut)

Baca Juga :  Perkuat Peran Trusted Advisor di Kalteng

PALANGKA RAYA – Seorang oknum guru SMP di Palangka Raya terancam dipecat menyusul dugaan tindakan asusila terhadap mantan siswinya. Pemerintah Kota (Pemko) menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran berat seperti ini.

Pemeriksaan internal telah dimulai, dan sanksi paling berat, yakni pemberhentian, kini membayangi sang oknum. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar pemeriksaan khusus (riksus) untuk mendalami kasus tersebut.

Ia memastikan proses berjalan berdasarkan fakta dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. “Kami sepakat, kalau memang terbukti melakukan kesalahan berat, maka sanksinya juga berat, bahkan sampai pada pemberhentian.

Jadi apapun yang kami putuskan nanti, tentu sesuai dengan fakta. Kami sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan jika ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur hukum,” ujar Fairid, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Dewan Setujui Raperda untuk Diresmikan

Meskipun sebelumnya telah dilakukan sidang adat, keluarga korban menyatakan keberatan dan tetap meminta penanganan yang adil. Fairid menegaskan bahwa proses hukum administratif tetap berjalan, meskipun oknum guru tersebut telah mengajukan permohonan pindah tugas sejak Maret lalu.

“Pindah ke mana pun tidak menghapus sanksi. Jika keputusan sudah dijatuhkan, tetap harus dijalankan. Ini kita kawal bersama,” tegasnya. Selain penindakan, Pemko juga memberi perhatian pada pemulihan kondisi korban yang kini duduk di bangku SMA.

Pemerintah berkomitmen memastikan korban tetap mendapat hak pendidikan tanpa diskriminasi, serta akan mencarikan sekolah yang kondusif dan ramah bagi korban. “Psikologis korban harus kita jaga. Selain itu, kami juga sudah memanggil Dinas Pendidikan dan organisasi guru untuk memperkuat pembinaan moral dan etika di lingkungan sekolah,” tandas Fairid. (mut)

Baca Juga :  Perkuat Peran Trusted Advisor di Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/