PALANGKA RAYA-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya meminta seluruh ASN yang bertugas di setiap instansi atau institusi harus dapat membawa nama baik Pemerintah Kota Palangka Raya, dan sudah seharusnya menjadi tulang punggung yang siap menjadi role model bagi tegaknya integritas ASN yang bisa menjunjung tinggi profesionalitas.
“Dengan adanya fakta integritas berdasarkan Permenpan RB 49/2011 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tentu menjadi komitmen yang harus dipegang oleh setiap ASN,” tegas Fairid.
Di dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Permenpan RB 49/2011, jelas Fairid isinya telah menerangkan dokumen fakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen ASN, dimana selain melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, di sisi lain kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Pakta integritas tersebut telah memuat sejumlah poin utama yang harus ditepati para ASN. Di antaranya, ikut serta dalam upaya mencegah praktik KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, lalu tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Fairid.
Selain itu ASN harus bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan khususnya dalam pelaksanaan tugas, kemudian ASN harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yang paling penting, apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum.
“Saya ingatkan lagi, pakta integritas ini tidak boleh terhenti sampai pada dokumen saja, dengan menandatangani ini, semua ASN harus mempunyai komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, mengedepankan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya. (ena/ans)