Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Adapun cara mewujudkan hal itu, aparatur sipil negara (ASN) harus ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, menghindari praktik suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kemarin (06/02/2023).

“Pemko berkomitmen agar ASN harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, apalagi sampai melakukan suap hingga menerima gratifikasi,” tegas Fairid Naparin.

Selain dituntut untuk tidak KKN, lanjut Fairid, ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja yang efisien dan bertanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, lalu menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Wali Kota bersama Danrem Cek Kemampuan Rumah Sakit

“ASN Pemko Palangka Raya harus menjadi contoh kepada masyarakat, namun apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, saya harap tidak ada ditemukan pelanggaran seperti itu di Pemko Palangka Raya,” tukasnya.

Dirinya juga mengingatkan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, dengan harapan seluruh ASN harus menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memudahkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

“Saya berharap pemerintah dan masyarakat bisa mewujudkan Kota Palangka Raya yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila,” katanya. (ena/ans)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Adapun cara mewujudkan hal itu, aparatur sipil negara (ASN) harus ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, menghindari praktik suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kemarin (06/02/2023).

“Pemko berkomitmen agar ASN harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, apalagi sampai melakukan suap hingga menerima gratifikasi,” tegas Fairid Naparin.

Selain dituntut untuk tidak KKN, lanjut Fairid, ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja yang efisien dan bertanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, lalu menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Wali Kota bersama Danrem Cek Kemampuan Rumah Sakit

“ASN Pemko Palangka Raya harus menjadi contoh kepada masyarakat, namun apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, saya harap tidak ada ditemukan pelanggaran seperti itu di Pemko Palangka Raya,” tukasnya.

Dirinya juga mengingatkan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, dengan harapan seluruh ASN harus menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memudahkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

“Saya berharap pemerintah dan masyarakat bisa mewujudkan Kota Palangka Raya yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila,” katanya. (ena/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/