PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa empat rancangan peraturan daerah (raperda) hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Subandi menjelaskan bahwa setiap raperda yang telah dibahas bersama DPRD harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum ditetapkan.
Saat ini, empat raperda yang telah melalui tahapan tersebut telah dikembalikan dari Pemprov Kalteng dan diteruskan kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
“DPRD telah menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut. Empat raperda itu telah dibacakan dalam rapat ini dan disepakati bersama.
Selanjutnya, raperda akan dikirim kembali ke provinsi melalui Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan,” ujar Subandi usai rapat paripurna.
Adapun empat raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Stunting.
Subandi berharap setelah diundangkan, keempat raperda tersebut dapat segera diterapkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar manfaatnya bisa langsung dirasakan.
Disepakatinya empat raperda ini menjadi bukti komitmen DPRD Palangka Raya dalam mendorong lahirnya regulasi yang progresif dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung implementasi peraturan daerah ini, karena seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Palangka Raya,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya tersebut. (ham)