Sabtu, September 14, 2024
30.6 C
Palangkaraya

Ayo Gunakan Si Doi

PALANGKA RAYA-Untuk mempermudah masyarakat Kota Palangka Raya dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kota Palangka Raya membuat sebuah inovasi. Yaitu layanan Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si Doi) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, dalam bentuk layanan website secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tentang kependudukan dan catatan sipil. Yang diakses cukup mudah melalui ponsel pintar, di layanan Si Doi ini cukup lengkap yaitu mulai dari informasi mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, akta kematian kartu keluarga dan lain – lain.

Baca Juga :  Pemko Perlu Evaluasi Menyeluruh terkait Inflasi

“Intinya layanan ini kita sediakan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi baik itu informasi catatan sipil maupun informasi kepengurusan administrasi kependudukan,” terangnya. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Untuk mempermudah masyarakat Kota Palangka Raya dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kota Palangka Raya membuat sebuah inovasi. Yaitu layanan Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si Doi) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, dalam bentuk layanan website secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tentang kependudukan dan catatan sipil. Yang diakses cukup mudah melalui ponsel pintar, di layanan Si Doi ini cukup lengkap yaitu mulai dari informasi mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, akta kematian kartu keluarga dan lain – lain.

Baca Juga :  Pemko Perlu Evaluasi Menyeluruh terkait Inflasi

“Intinya layanan ini kita sediakan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi baik itu informasi catatan sipil maupun informasi kepengurusan administrasi kependudukan,” terangnya. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/