PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus bergerak menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Diantaranya adalah dengan melakukan pendataan terhadap cafe-cafe baru yang marak bermunculan di wilayah kota manis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan bahwa pihaknya memberikan masa tenggang selama tiga bulan bagi cafe-cafe baru untuk melihat perkembangan usaha yang dijalankan.
“Kita bersyukur ada banyak cafe yang buka dan sudah kita lakukan pendataan. Apabila dalam waktu tiga bulan cafe tersebut menunjukkan perkembangan yang baik, maka akan kami imbau untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya, belum lama ini.
Emi mengakui, sampai saat ini memang masih terdapat sejumlah cafe yang belum secara resmi sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, BPPRD terus melakukan pengawasan dan pendataan secara rutin agar semua pelaku usaha dapat segera tercatat dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurut Emi, pajak tersebut memiliki peran penting dalam mendukung program-program pembangunan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik cafe baru untuk segera mendaftarkan usahanya. Pajak yang dikumpulkan dari pelanggan akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Palangka Raya yang kita cintai ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pajak yang dipungut bukan berasal dari pendapatan cafe, melainkan dari pelanggan yang melakukan transaksi di usaha kuliner tersebut. “Jadi sebenarnya pemilik usaha cafe atau kuliner hanya mengumpulkan pajak yang dibayarkan oleh pelanggan,” ulasnya.
Emi berharap, melalui langkah ini, seluruh pelaku usaha di sektor kuliner dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Ini semua demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tandasnya. (kom/ktk/aza)