PULANG PISAU-Seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Penandatanganan yang dilaksanakan, Senin (30/1/2023) di Aula Banama Tingang Kompleks Kantor Bupati disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta.
Saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Tony mengungkapkan, perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” ungkap Tony.
Dia menambahkan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah,
Hal itu, lanjut dia, untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Penandatanganan perjanjian kinerja adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” ujar Tony.
Menurut dia, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia. “Karena perjanjian ini tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap bangsa dan Negara dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya. (art)