Karena Membangun di Atas Drainase
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Binmas menegur pemilik toko dan kios yang nakal, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/8). Pasalnya, sudah menambah bangunannya hingga menutup drainase bahkan dipergunakan untuk berjualan di bahu jalan.
Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin AP MAP, mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan kepada para pemilik toko maupun kios, agar tidak membangun dengan menutup drainase, apalagi dipergunakan untuk berjualan.
“Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan karena melanggar Perda. Sebab bisa mengganggu kelancaran drainase saat musim hujan datang, dan yang berjualan di atas drainase atau di bahu jalan akan mengganggu pengguna jalan saat melintas di daerah tersebut,” ucap Meri, kemarin.
Anggota Bidang Binmas Satpol PP saat itu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan di sekitar Jalan Kecipir dan di Jalan Wartel, Kota Palangka Raya. “Setelah pemantauan dari anggota kami, di dua lokasi itu ditemukan ada beberapa pemilik bangunan menambah membangun dengan menutup drenase hingga bahu jalan,” imbuhnya.
Meri menjelaskan, setelah pihaknya memberikan teguran beserta penjelasan kepada pemilik dan pedagang yang menyewa untuk berjualan di tempat tersebut, para pemilik dan pedagang beralasan bahwa mereka tidak mengetahui aturan tersebut, sebab belum ada sosialisasi dari operator teknis.
“Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik toko dan kios yang sudah membangun agar dapat segera membongkar bangunan mereka, agar tidak mengganggu fungsi dari drainase. Kami juga menyampaikan agar setiap pemilik kios ataupun toko, apabila akan membangun atau menambah bangunan agar melaporkan ke kelurahan setempat dan OPD Teknis terkait,” tegasnya.
Ia juga berharap, agar warga memahami ketentuan tentang izin membangunan dan selalu meminta arahan dari pihak kelurahan mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk membangun. (kom/uut/ktk/aza/ko)