Kamis, Desember 12, 2024
24.5 C
Palangkaraya

BPKAD Amankan Barang Milik Daerah

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus meningkatkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan melakukan pemasangan plang sebagai langkah pengamanan fisik aset.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana ST MBA, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menjelaskan, pemasangan plang ini merupakan salah satu upaya perlindungan fisik terhadap aset daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 299 ayat 1.

“Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan memasang tanda letak tanah, membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, serta menjaga wilayah yang telah dipasangi tanda tersebut,” ucap Alpianor, kemarin.

Baca Juga :  BPKAD Verifikasi PSU Pastikan Penuhi Standar

Ia menjelaskan, pengamanan barang milik daerah tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui pendekatan administratif dan hukum. Pengamanan administratif melibatkan proses pencatatan dan pengelolaan dokumen BMD secara tertib. Sedangkan pengamanan hukum bertujuan melindungi aset dari potensi sengketa atau masalah hukum.
“Pada tahap ini, pemasangan tanda telah dilakukan di 20 titik, meliputi 15 lokasi SDN dan 5 lokasi SMPN di wilayah Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Kami berharap, melalui pengamanan fisik ini, keberadaan, ketertiban, dan kondisi barang milik daerah dapat lebih terjamin, sehingga mendukung pengelolaan aset yang baik dan berkelanjutan,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus meningkatkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan melakukan pemasangan plang sebagai langkah pengamanan fisik aset.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana ST MBA, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menjelaskan, pemasangan plang ini merupakan salah satu upaya perlindungan fisik terhadap aset daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 299 ayat 1.

“Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan memasang tanda letak tanah, membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, serta menjaga wilayah yang telah dipasangi tanda tersebut,” ucap Alpianor, kemarin.

Baca Juga :  BPKAD Verifikasi PSU Pastikan Penuhi Standar

Ia menjelaskan, pengamanan barang milik daerah tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui pendekatan administratif dan hukum. Pengamanan administratif melibatkan proses pencatatan dan pengelolaan dokumen BMD secara tertib. Sedangkan pengamanan hukum bertujuan melindungi aset dari potensi sengketa atau masalah hukum.
“Pada tahap ini, pemasangan tanda telah dilakukan di 20 titik, meliputi 15 lokasi SDN dan 5 lokasi SMPN di wilayah Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Kami berharap, melalui pengamanan fisik ini, keberadaan, ketertiban, dan kondisi barang milik daerah dapat lebih terjamin, sehingga mendukung pengelolaan aset yang baik dan berkelanjutan,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/