Minggu, November 24, 2024
25.6 C
Palangkaraya

BPPRD Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bagi Wajib Pajak

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan dilaksanakan agar wajib pajak mengetahui lebih dalam peran pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Perda ini baru di-launching pada 2024, sehingga wajib pajak harus tahu, dan memang selama ini banyak yang mempertanyakan ketentuan Perda ini, sehingga kami laksanakan kegiatan hari ini,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani SE M Si di sela-sela pelaksanaan kegiatan tersebut di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (5/8).

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, wajib pajak sadar, bahwa pajak yang dibayarkan dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Cantik Palangka Raya, seperti jalan, irigasi, pelayanan kesehatan dan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  BSI Diponegoro Gelar Kompetisi QRIS

Lebih lanjut Emi Abriyani menjelaskan, bahwa sebenarnya selama ini pihaknya sudah menginformasikan kepada wajib pajak mengenai isi dari Perda Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

“Namun karena isi dari perda ini cukup banyak maka ada kemungkinan wajib pajak malas membacanya, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan hari ini,” ujarnya.

“Jadi melalui kegiatan ini kami ingin wajib pajak bisa memahami dan mengerti mengenai Perda ini. Sebab memang ada beberapa perubahan dari Perda yang terdahulu, maka dari itu kami harus menyosialisasikannya, sehingga wajib pajak tahu, apa saja kewajibannya dan apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Menurut Emi ketentuan besaran tarif pajak sudah tercantum didalam Perda Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 ini. Kemudian apa saja yang ditarik dari wajib pajak juga sudah ada diatur dalam perda tersebut.

Baca Juga :  Asisten II Pimpin MES Kapuas

“Hari ini ada narasumber dari Kemendagri yang paparan, ini untuk menegaskan bahwa Perda ini sudah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri dari perwakilan dari DPD REI, pelaku hotel, restoran, café, pajak meneral bukan logam, sarang burung walet, parkir dan air bawah tanah. Sementara narasumber kegiatan ini berasal dari Kemendagri RI Andi Fadhli STTP M Kesos dan Lucky A Pratama SIP MAP. (kom/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan dilaksanakan agar wajib pajak mengetahui lebih dalam peran pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Perda ini baru di-launching pada 2024, sehingga wajib pajak harus tahu, dan memang selama ini banyak yang mempertanyakan ketentuan Perda ini, sehingga kami laksanakan kegiatan hari ini,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani SE M Si di sela-sela pelaksanaan kegiatan tersebut di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (5/8).

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, wajib pajak sadar, bahwa pajak yang dibayarkan dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Cantik Palangka Raya, seperti jalan, irigasi, pelayanan kesehatan dan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  BSI Diponegoro Gelar Kompetisi QRIS

Lebih lanjut Emi Abriyani menjelaskan, bahwa sebenarnya selama ini pihaknya sudah menginformasikan kepada wajib pajak mengenai isi dari Perda Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

“Namun karena isi dari perda ini cukup banyak maka ada kemungkinan wajib pajak malas membacanya, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan hari ini,” ujarnya.

“Jadi melalui kegiatan ini kami ingin wajib pajak bisa memahami dan mengerti mengenai Perda ini. Sebab memang ada beberapa perubahan dari Perda yang terdahulu, maka dari itu kami harus menyosialisasikannya, sehingga wajib pajak tahu, apa saja kewajibannya dan apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Menurut Emi ketentuan besaran tarif pajak sudah tercantum didalam Perda Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 ini. Kemudian apa saja yang ditarik dari wajib pajak juga sudah ada diatur dalam perda tersebut.

Baca Juga :  Asisten II Pimpin MES Kapuas

“Hari ini ada narasumber dari Kemendagri yang paparan, ini untuk menegaskan bahwa Perda ini sudah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri dari perwakilan dari DPD REI, pelaku hotel, restoran, café, pajak meneral bukan logam, sarang burung walet, parkir dan air bawah tanah. Sementara narasumber kegiatan ini berasal dari Kemendagri RI Andi Fadhli STTP M Kesos dan Lucky A Pratama SIP MAP. (kom/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/