PALANGKA RAYA-Dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita makin menjadi sorotan, setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian volume dalam kemasan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya bervolume 750-800 ml.
Menanggapi itu, Kalteng Pos melakukan penelusuran langsung ke Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, untuk mengetahui apakah dugaan kecurangan ini juga terjadi di Kota Cantik.
Beberapa pedagang di Pasar Kahayan mengaku telah mengetahui kabar dugaan pengurangan takaran Minyakita. Namun, mereka meyakini bahwa Minyakita yang diproduksi di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih sesuai standar.
Seorang pedagang bernama Maturidi mengatakan, dirinya pernah melakukan pengecekan berat minyak yang dijual menggunakan timbangan.
“Kalau untuk di Kalteng ini aman saja, ukurannya sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Saya pernah menimbang beratnya, meski bukan dengan gelas takar,” ucapnya, Senin (10/3/2025).
Senada dengan Maturidi, pedagang lain bernama Mama Yana, menyebut sudah mengetahui berita mengenai dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita. Ia mengatakan, produk yang dijual di kiosnya dalam ukuran yang sesuai.
Di sisi lain, baik Maturidi maupun Mama Yana mengungkapkan, mereka menjual Minyakita dengan harga Rp17 ribu per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut mereka, kenaikan harga tersebut karena distributor atau sales yang menawarkan minyak goreng dengan harga yang mendekati HET, sehingga sebagai pedagang, mereka hanya memperoleh keuntungan yang sedikit.
“Kami hanya ambil untung sedikit. Minyakita ini minyak goreng yang paling diminati masyarakat, karena harganya murah. Kalau ada kecurangan, kasian masyarakat. Kami sebagai pedagang juga malah bisa dirugikan,” kata Mama Yana.
Untuk memastikan kebenaran mengenai takaran Minyakita yang beredar di Palangka Raya, Kalteng Pos mengambil sampel dari berbagai produsen, lalu diuji menggunakan gelas takar.
Untuk kemasan botol 1 liter, produksinya dari PT. Samari Borneo Indah, Kotawaringin Barat dan Koperasi Media Sejahtera Bersama, Kotawaringin Barat. Lalu kemasan bantalan isi ulang 1 liter, diproduksi oleh PT. Sinar Alam Permai, Kotawaringin Barat dan PT. Sukajadi Sawit Mekar, Kotawaringin Timur.
Setelah dilakukan pengukuran menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa tiga dari empat sampel itu memiliki takaran yang sesuai, benar-benar bervolume 1 liter.
Namun, satu produsen, yakni PT. Samari Borneo Indah, Kotawaringin Barat, diketahui memiliki volume yang kurang dari 1 liter.
Hasil penelusuran ini menunjukkan bahwa dugaan kecurangan takaran Minyakita memang terjadi, meskipun belum ditemukan secara luas di Kalteng.
Satu produsen memiliki volume yang kurang dari yang seharusnya, sementara tiga produsen lain sesuai standar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal menyebut, di wilayah Palangka Raya tidak ditemukan kasus.
“Kami sudah sidak kemarin di salah satu pedagang, hasilnya tidak ada pengurangan takaran, tidak ada kekurangan, cotohnya yang kemasan botol. Ketik penuh saja kelihatan dan kebetulan juga itu stok lama,” kata Samsul Rizal saat dikonfirmasi.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa harga Minyakita di pasaran masih stabil, termasuk kemasan bantal. Meski demikian, Samsul mengungkapkan bahwa permintaan terhadap Minyakita di Palangka Raya tidak terlalu tinggi dibandingkan merek lain seperti Bimoli.
“Tingkat kebutuhan Minyakita di sini tidak terlalu banyak, tidak terlalu diburu masyarakat, kecenderungan masyarakat kita itu ke minyak goreng merek lain seperti Bimoli. Minyakita itu kurang favorit di kalangan masyarakat kita,” tambahnya.
Jika nantinya ditemukan indikasi pengurangan takaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bulog dan produsen terkait untuk memastikan sumber distribusi minyak bersangkutan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan, seperti perlunya sidak hingga dipastikan asal produk minyak goreng yang didistribusikan itu.
“Kami akan telusuri siapa yang menyuplai, karena selain Bulog, ada beberapa pihak yang ditunjuk untuk mendistribusikan Minyakita di Palangka Raya,” jelasnya.
DPKUKMP Palangka Raya berharap tidak ada kasus pengurangan takaran yang merugikan konsumen dan berjanji akan terus melakukan pengawasan lapangan. (ovi/mut/ce/ala)