PALANGKA RAYA-Wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi. Untuk keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 1 persen dari nilai pajak. Kemudian tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPtPD) akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu.
“Jadi saya imbau agar tidak kena sanksi tersebut, masyarakat harus membayar pajak tepat waktu,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada Kalteng, kemarin.
Lebih lanjut Emi Abriyani menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah, pada masa pajak November 2024 yang harus disetorkan pada Desember 2024.
“Untuk penyetoran atau pembayaran pajak daerah jatuh temponya tanggal 13 Desember 2024. Sedangkan untuk jatuh tempo pelaporan pajak daerah pada tanggal 20 Desember 2024,” ucapnya.
Emi Abriyani menjelaskan, jenis pajak daerah yang dimaksudkan adalah objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran, hotel dan parkir, kemudian pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Untuk pelaporan SPtPD pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) wajib dilengkapi dengan pelaporan jumlah volume hasil pengambilan MBLB pada mulut tambang dan jumlah volume produksi,” terangnya.
Sementara untuk alur pembayaran dan pelaporan pajak daerah, tegas Emi, atas pelaporan SPTPD, pejabat yang berwenang dapat melakukan penelitian dan bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari wajib pajak maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan regulasi dan pedoman pemeriksaan pajak daerah yang berlaku,” tandasnya. (kom/aza/ktk)