Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan waktu pembuangan sampah serta imbauan untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, di sekitar Jalan RTA Milono dan beberapa lokasi lainnya. Pemasangan dilakukan pada 10 lokasi, 5 TPS resmi dan 5 TPS tidak resmi.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Djoko Wibowo SE mengatakan, pemasangan spanduk larangan serta ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan tersebut dipasang di lokasi yang tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) namun dijadikan tempat membuang sampah oleh masyarakat dan lokasi TPS resmi yang disediakan pemerintah.

“Pemasangan spanduk larangan ini untuk menyampaikan kembali secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang ketentuan larangan sekaligus sanksi jika membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai ketentuan waktu buang. Ketentuan waktu pembuangan sampah itu tujuannya untuk kepentingan bersama, karena kendaraan pengangkut dari dinas terkait memiliki jadwal yang tetap, sehingga jika dipatuhi maka dapat meminimalisir penumpukan sampah,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Ketua KPU Kalteng Sebut Kewenangan KPU Pusat

Menurut Djoko, Pemko sudah sejak lama dan sering menyosialisasikan produk hukum daerah yang mengatur pembuangan sampah. Maka dari itu, seharusnya masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut.

“Setiap tahun juga telah dilaksanakan penindakan atas pelanggaran, tetapi masih banyak oknum warga yang berdalih tidak tahu dengan alasan tidak pernah dilakukan sosialisasi. Kemudian banyak lagi alasan lainnya saat terjaring operasi yustisi. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus maka tidak ada lagi alasan ketidaktahuan apalagi pemasangan spanduk telah dilakukan pada setiap titik TPS,” ujarnya.

Djoko menjelaskan, pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan telah cukup sering dilakukan namun tingkat kesadaran warga belum cukup baik, tolak ukurnya dapat dilihat oleh siapapun ketika melihat sampah berserakan diluar TPS dan beberapa tempat yang bukan peruntukannya.

Baca Juga :  PWKI Gelar Rapat Konsolidasi

“Pembuangan sampah sesuka hati, tidak pada waktu buang sampah yang ditentukan, berdampak pada perubahan estetika lingkungan, bau tidak sedap pada lingkungan setempat, penyumbatan jalur drainase atau selokan, kebanjiran serta dampak lainnya yang jelas tidak kita semua inginkan,” terangnya.

Ia pun menyampaikan, kedepannya jika terjadi pelanggaran apalagi termasuk kategori pengulangan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya. Untuk jenis sanksi dan nominal denda kembali pada putusan hakim berdasarkan produk hukum daerah yang mengaturnya.

Ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan waktu pembuangan sampah serta imbauan untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, di sekitar Jalan RTA Milono dan beberapa lokasi lainnya. Pemasangan dilakukan pada 10 lokasi, 5 TPS resmi dan 5 TPS tidak resmi.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Djoko Wibowo SE mengatakan, pemasangan spanduk larangan serta ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan tersebut dipasang di lokasi yang tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) namun dijadikan tempat membuang sampah oleh masyarakat dan lokasi TPS resmi yang disediakan pemerintah.

“Pemasangan spanduk larangan ini untuk menyampaikan kembali secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang ketentuan larangan sekaligus sanksi jika membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai ketentuan waktu buang. Ketentuan waktu pembuangan sampah itu tujuannya untuk kepentingan bersama, karena kendaraan pengangkut dari dinas terkait memiliki jadwal yang tetap, sehingga jika dipatuhi maka dapat meminimalisir penumpukan sampah,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Ketua KPU Kalteng Sebut Kewenangan KPU Pusat

Menurut Djoko, Pemko sudah sejak lama dan sering menyosialisasikan produk hukum daerah yang mengatur pembuangan sampah. Maka dari itu, seharusnya masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut.

“Setiap tahun juga telah dilaksanakan penindakan atas pelanggaran, tetapi masih banyak oknum warga yang berdalih tidak tahu dengan alasan tidak pernah dilakukan sosialisasi. Kemudian banyak lagi alasan lainnya saat terjaring operasi yustisi. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus maka tidak ada lagi alasan ketidaktahuan apalagi pemasangan spanduk telah dilakukan pada setiap titik TPS,” ujarnya.

Djoko menjelaskan, pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan telah cukup sering dilakukan namun tingkat kesadaran warga belum cukup baik, tolak ukurnya dapat dilihat oleh siapapun ketika melihat sampah berserakan diluar TPS dan beberapa tempat yang bukan peruntukannya.

Baca Juga :  PWKI Gelar Rapat Konsolidasi

“Pembuangan sampah sesuka hati, tidak pada waktu buang sampah yang ditentukan, berdampak pada perubahan estetika lingkungan, bau tidak sedap pada lingkungan setempat, penyumbatan jalur drainase atau selokan, kebanjiran serta dampak lainnya yang jelas tidak kita semua inginkan,” terangnya.

Ia pun menyampaikan, kedepannya jika terjadi pelanggaran apalagi termasuk kategori pengulangan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya. Untuk jenis sanksi dan nominal denda kembali pada putusan hakim berdasarkan produk hukum daerah yang mengaturnya.

Ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/