PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menegur pengunjung Rumah Sakit Primaya Betang Pembelum. Pasalnya, pengunjung tersebut merokok di kawasan bebas asap rokok. Kejadian tersebut terciduk tim dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) saat melaksanakan razia yang dilakukan sejak tanggal 12-13 Februari.
Direktur RS Primaya Betang Pembelum, Dr Adrian Maleakhi Husada MH, menegaskan bahwa rumah sakitnya telah menerapkan kebijakan tegas terkait larangan merokok. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya memasang banner peringatan, melakukan sosialisasi kepada pasien dan pengunjung, serta memantau area rumah sakit melalui CCTV dan patroli rutin.
“Kami tidak ingin orang yang datang untuk berobat justru terkena dampak negatif dari asap rokok. Ini bukan soal melarang hak perokok, tapi lebih kepada melindungi lebih banyak orang agar tidak menjadi perokok pasif. Oleh karena itu, kami juga berkolaborasi dengan Satpol PP untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujar Dr Adrian.
Sementara Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo SE, yang memimpin pengawasan di rumah sakit tersebut mengatakan, pelanggar aturan diberikan teguran dan pembinaan. Namun, jika kedapatan mengulangi pelanggaran, mereka bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga hari atau denda hingga Rp100 ribu.
“Kami ingin semua fasilitas kesehatan di Palangka Raya benar-benar bebas dari asap rokok. Oleh karena itu, selain menegur langsung para pelanggar, kami juga meminta pihak rumah sakit untuk terus melakukan edukasi, baik melalui spanduk, banner, maupun siaran di kamar pasien, agar semua pengunjung mengetahui larangan ini dan sanksi yang berlaku,” terang Djoko.
Dengan pengawasan ketat dari Satpol PP serta kerja sama dari pihak rumah sakit, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Palangka Raya bisa menjadi zona bebas rokok, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pasien, tenaga medis dan pengunjung lainnya. (kom/uut/ktk/aza)