PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya penertiban pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang seperti di atas drainase, bahu jalan, dan trotoar. Sosialisasi dilakukan secara persuasif dan humanis, salah satunya berlangsung di Jalan Rajawali, Jumat (11/4).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP mewakili Kasatpol PP Berlianto SE. Saat itu ia menjelaskan, bahwa langkah sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1 huruf a, yang melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan di fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menggunakan atas drainase, trotoar, atau bahu jalan sebagai tempat berjualan. Selain mengganggu ketertiban dan keindahan kota, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi fasilitas umum,” ujar Meri.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang sayur di kawasan Jalan Rajawali tampak kooperatif. Mereka meminta waktu kepada petugas untuk menata ulang dagangan mereka agar lebih tertib dan tidak melanggar aturan.
Meri berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bahwa trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya bukanlah tempat untuk aktivitas berjualan. Sosialisasi ini akan terus dilanjutkan secara rutin mengingat masih banyak pedagang yang melanggar aturan, bahkan ada yang menyewakan tempat di atas fasilitas umum kepada pihak lain.
“Kami tidak ingin langsung melakukan penertiban paksa. Kami lebih mengedepankan pendekatan yang humanis agar kesadaran masyarakat tumbuh dari dalam,” pungkas Meri.
Dengan sosialisasi berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warganya. (kom/uut/ktk/aza)
Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar dan Atas Drainase

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya penertiban pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang seperti di atas drainase, bahu jalan, dan trotoar. Sosialisasi dilakukan secara persuasif dan humanis, salah satunya berlangsung di Jalan Rajawali, Jumat (11/4).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP mewakili Kasatpol PP Berlianto SE. Saat itu ia menjelaskan, bahwa langkah sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1 huruf a, yang melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan di fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menggunakan atas drainase, trotoar, atau bahu jalan sebagai tempat berjualan. Selain mengganggu ketertiban dan keindahan kota, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi fasilitas umum,” ujar Meri.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang sayur di kawasan Jalan Rajawali tampak kooperatif. Mereka meminta waktu kepada petugas untuk menata ulang dagangan mereka agar lebih tertib dan tidak melanggar aturan.
Meri berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bahwa trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya bukanlah tempat untuk aktivitas berjualan. Sosialisasi ini akan terus dilanjutkan secara rutin mengingat masih banyak pedagang yang melanggar aturan, bahkan ada yang menyewakan tempat di atas fasilitas umum kepada pihak lain.
“Kami tidak ingin langsung melakukan penertiban paksa. Kami lebih mengedepankan pendekatan yang humanis agar kesadaran masyarakat tumbuh dari dalam,” pungkas Meri.
Dengan sosialisasi berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warganya. (kom/uut/ktk/aza)