Selasa, Juli 2, 2024
27.2 C
Palangkaraya

Tim Balawa Bersama Camat Pahandut Mediasi Warga

PALANGKA RAYA – Tim Bantuan Layanan Warga (Balawa) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memfasilitasi mediasi warga Kelurahan Panarung. Pasalnya, salah satu warga di lokasi tersebut keberatan karena ada warga yang mendirikan kandang ayam di lingkungan perumahan, Rabu (12/7).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP yang juga sebagai Ketua Tim Balawa, menjelaskan, sebelumnya Lurah Panarung telah memerintahkan pegawainya untuk mengecek keberadaan kandang ayam yang dilaporkan salah satu warga tersebut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan pemilik kandang ayam malah tidak terima dan meminta dipertemukan dengan pelapor, karena ia merasa membangun kandang ayam masih di lingkungan tanah miliknya.

Baca Juga :  Hasil Industri Mendominasi Ekspor

“Maka dari itu Tim Balawa didampingi Camat Pahandut dan Lurah Panarung memfasilitasi kedua belah pihak agar dipertemukan untuk mengklarifikasi dan juga melakukan mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya, kemarin. Meri menjelaskan, bahwa sebenarnya pelapor saat itu sudah mengetahui bahwa terlapor hanya berternak ayam kampung dan dengan posisi kandang yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sehingga pihaknya meminta pelapor untuk bisa meluruskan kesalahpahaman terlapor terhadap pelapor.

“Setelah mediasi, akhirnya kedua belah pihak bisa saling meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dan berjanji akan saling menghargai antar tetangga,” katanya. Meri menegaskan, apabila dalam laporan masyarakat terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Perda ataupun Perwali, maka tidak akan ada tindakan yang dilakukan, tetapi apabila laporan yang disampaikan oleh masyarakat terbukti benar telah melanggar Perda maupun Perwali, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum berlaku.

Baca Juga :  12 Aset Pemko Bakal Dilelang

Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, Satpol PP mengimbau agar seluruh masyarakat memahami pihaknya dalam tugas menangani pengaduan. Petugas dari pemerintahan harus turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran aduan sekaligus menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait aduan dimaksud.

“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Satpol PP mengharapkan agar semua warga Palangka Raya semakin mentaati ketentuan Perda dan Perwali, demi mewujudkan lingkungan yang rukun, tertib dan tentram,” pungkas Meri. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Tim Bantuan Layanan Warga (Balawa) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memfasilitasi mediasi warga Kelurahan Panarung. Pasalnya, salah satu warga di lokasi tersebut keberatan karena ada warga yang mendirikan kandang ayam di lingkungan perumahan, Rabu (12/7).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP yang juga sebagai Ketua Tim Balawa, menjelaskan, sebelumnya Lurah Panarung telah memerintahkan pegawainya untuk mengecek keberadaan kandang ayam yang dilaporkan salah satu warga tersebut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan pemilik kandang ayam malah tidak terima dan meminta dipertemukan dengan pelapor, karena ia merasa membangun kandang ayam masih di lingkungan tanah miliknya.

Baca Juga :  Hasil Industri Mendominasi Ekspor

“Maka dari itu Tim Balawa didampingi Camat Pahandut dan Lurah Panarung memfasilitasi kedua belah pihak agar dipertemukan untuk mengklarifikasi dan juga melakukan mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya, kemarin. Meri menjelaskan, bahwa sebenarnya pelapor saat itu sudah mengetahui bahwa terlapor hanya berternak ayam kampung dan dengan posisi kandang yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sehingga pihaknya meminta pelapor untuk bisa meluruskan kesalahpahaman terlapor terhadap pelapor.

“Setelah mediasi, akhirnya kedua belah pihak bisa saling meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dan berjanji akan saling menghargai antar tetangga,” katanya. Meri menegaskan, apabila dalam laporan masyarakat terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Perda ataupun Perwali, maka tidak akan ada tindakan yang dilakukan, tetapi apabila laporan yang disampaikan oleh masyarakat terbukti benar telah melanggar Perda maupun Perwali, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum berlaku.

Baca Juga :  12 Aset Pemko Bakal Dilelang

Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, Satpol PP mengimbau agar seluruh masyarakat memahami pihaknya dalam tugas menangani pengaduan. Petugas dari pemerintahan harus turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran aduan sekaligus menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait aduan dimaksud.

“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Satpol PP mengharapkan agar semua warga Palangka Raya semakin mentaati ketentuan Perda dan Perwali, demi mewujudkan lingkungan yang rukun, tertib dan tentram,” pungkas Meri. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/