Kamis, Agustus 29, 2024
29.7 C
Palangkaraya

BPPRD Maksimalkan Pajak Reklame

PALANGKA RAYA-Ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Terbaru, salah satu mata pajak yang dimaksimalkan BPPRD adalah reklame komersial.

Mata pajak ini dinilai memiliki potensi yang luar biasa, jika dikelola secara maksimal. Maka dari itu, Tim BPPRD Palangka Raya bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen. Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli Tahun 2024.

“Untuk hari ini kami mendata di sepanjang Jalan Seth Adji. Penertiban di sini dilakukan di tempat yang belum terdata, karena di sini banyak yang belum terdata. Potensi PAD di sini banyak, diperkirakan jika semua mau bayar pajak sekitar Rp1,8 m,” kata Kepala Badan BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu, kemarin.

Baca Juga :  Ekspor Kalteng melalui Pelabuhan Provinsi Lain  86,56 Persen

Eddy pun menyampaikan, semua pemilik tempat atau toko yang memasang reklame komersil maka harus membayar pajak reklame. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 untuk peningkatan PAD.

“Untuk nominal bayarnya tergantung ukuran. Paling terendah 1×2. Minimal pembayaran Rp150 ribu untuk pajak reklame pertahunnya,” terangnya.
Eddy menegaskan, formulir pendataan yang belum bisa diisi pemilik reklame hari itu, akan pihaknya ambil lagi esok harinya.

“Jadi kami berikan waktu untuk mengisi pendataan. Besok (hari ini) akan kami ambil lagi,” tuturnya, seraya menambahkan, saat pendataan berlangsung, wajib pajak tidak ada yang menolak tim hari itu. (kom/aza/ktk)

PALANGKA RAYA-Ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Terbaru, salah satu mata pajak yang dimaksimalkan BPPRD adalah reklame komersial.

Mata pajak ini dinilai memiliki potensi yang luar biasa, jika dikelola secara maksimal. Maka dari itu, Tim BPPRD Palangka Raya bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen. Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli Tahun 2024.

“Untuk hari ini kami mendata di sepanjang Jalan Seth Adji. Penertiban di sini dilakukan di tempat yang belum terdata, karena di sini banyak yang belum terdata. Potensi PAD di sini banyak, diperkirakan jika semua mau bayar pajak sekitar Rp1,8 m,” kata Kepala Badan BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu, kemarin.

Baca Juga :  Ekspor Kalteng melalui Pelabuhan Provinsi Lain  86,56 Persen

Eddy pun menyampaikan, semua pemilik tempat atau toko yang memasang reklame komersil maka harus membayar pajak reklame. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 untuk peningkatan PAD.

“Untuk nominal bayarnya tergantung ukuran. Paling terendah 1×2. Minimal pembayaran Rp150 ribu untuk pajak reklame pertahunnya,” terangnya.
Eddy menegaskan, formulir pendataan yang belum bisa diisi pemilik reklame hari itu, akan pihaknya ambil lagi esok harinya.

“Jadi kami berikan waktu untuk mengisi pendataan. Besok (hari ini) akan kami ambil lagi,” tuturnya, seraya menambahkan, saat pendataan berlangsung, wajib pajak tidak ada yang menolak tim hari itu. (kom/aza/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/