Senin, Mei 13, 2024
30.9 C
Palangkaraya

Selama Ramadan Buka Sampai 23.00

Masih Ada THM Langgar Jam Operasional

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Diskominfo serta Bagian Hukum Sekda Kota Palangka Raya melakukan pengawasan ke Tempat Hiburan
Malam (THM), Sabtu (16/3) malam. Alhasil, masih ada ditemukan THM yang melanggar aturan beroperasi di atas pukul 23.00 WIB.

Pengawasan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Café, Coffee Shop, Retoran/ Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445/2024 M.

“Saat melakukan pengawasan kami mendapati ada beberapa THM yang sudah tutup sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Pemko Kota Palangka Raya yaitu pukul 23.00 selama Ramadan. Ada juga beberapa pelaku usaha yang masih buka di atas waktu tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  Terjerat Investasi Bodong, Pasutri Divonis 8 Tahun

“Bagi pelaku usaha yang masih melanggar, maka kami mengingatkan agar segera menutup kegiatan usahanya sesuai aturan. Kami akan menunggu dan memastikan pelaku usaha tersebut benar-benar menutup kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggaran selanjutnya akan ditindak langsung oleh PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Menurut Berlianto, Anggota Satpol bersama tim saat melakukan pengawasan selalu mengimbau pelaku usaha. Untuk selalu mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, dan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha turut berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama Ramadan,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Bank Kalteng Muara Teweh Serahkan CSR

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Diskominfo serta Bagian Hukum Sekda Kota Palangka Raya melakukan pengawasan ke Tempat Hiburan
Malam (THM), Sabtu (16/3) malam. Alhasil, masih ada ditemukan THM yang melanggar aturan beroperasi di atas pukul 23.00 WIB.

Pengawasan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Café, Coffee Shop, Retoran/ Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445/2024 M.

“Saat melakukan pengawasan kami mendapati ada beberapa THM yang sudah tutup sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Pemko Kota Palangka Raya yaitu pukul 23.00 selama Ramadan. Ada juga beberapa pelaku usaha yang masih buka di atas waktu tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  Terjerat Investasi Bodong, Pasutri Divonis 8 Tahun

“Bagi pelaku usaha yang masih melanggar, maka kami mengingatkan agar segera menutup kegiatan usahanya sesuai aturan. Kami akan menunggu dan memastikan pelaku usaha tersebut benar-benar menutup kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggaran selanjutnya akan ditindak langsung oleh PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Menurut Berlianto, Anggota Satpol bersama tim saat melakukan pengawasan selalu mengimbau pelaku usaha. Untuk selalu mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, dan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha turut berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama Ramadan,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Bank Kalteng Muara Teweh Serahkan CSR

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/