JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi valuta asing alias foreign exchange (forex) dan investasi kripto. Regu lator telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga robot trading ilegal beberapa waktu lalu.
Ketua SWI Tongam L Tobing menuturkan, money game atau skema Ponzi adalah skenario yang digunakan pelaku kejahatan investasi dengan menjanjikan iming-iming imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Kegiatan usahanya juga tidak jelas. Mereka cenderung menjanjikan bonus yang berasal dari perekrutan member baru.
’’Jadi, dana hasil investasi yang dibayarkan kepada member berasal dari setoran member yang baru,” kata Tongam kepada Jawa Pos.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah modus money game yang telah diidentiḀkasi SWI. Di antaranya, skema Ponzi dengan berkedok cryptocurrency. Misalnya, EDC Cash yang merupakan platform pengelolaan aset digital berbasis aplikasi. Aktivitasnya adalah mining (menambang) dan jual beli aset digital.
’’Aplikasi EDC Cash memudahkan para miners (penambang) meraih pertumbuhan koin secara otomatis setiap hari selama 24 jam. Hasil penambangan maksimal 0,5 persen per hari,” tuturnya.
Lalu, ada Lucky Trade Community (LTC) atau Lucky Best Coin (LBC) yang dikelola PT Digital Global Gemilang. Platform investasi penjualan cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Sponsor 10 persen, pasangan 5 persen, dan bonus reward.
Modus berikutnya adalah money game dengan sistem berjenjang. Mereka memberikan komisi melalui like dan view video atau gambar di media sosial. Kegiatannya, member membeli paket untuk memperoleh misi guna menonton, menyukai, serta mengikuti akun media sosial.
edia sosial.Paket yang dibeli menentukan komisi, durasi berlakunya paket, serta tugas per hari. Ada pula skema referral. Yakni, member mendapat sebagian paket yang dibeli member di bawahnya.
’’Begitu pula aplikasi GoIns yang membernya membeli paket, lalu like dan view video atau gambar di Instagram,” imbuhnya.
Terakhir, lanjut Tongam, money game dengan modus saling membantu. Contoh nya, Berkah Berbagi 2020, Komunitas Berbagi Rizki, dan Commero. Dia menegaskan, penting mengecek legalitas sebelum memutuskan berinvestasi. Pastikan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Terpisah, Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee menyatakan, belakangan kerap terjadi penipuan bermodus investasi. Terutama dari perdagangan forex dan cryptocurrency. Biasanya pelaku kejahatan investasi menjanjikan return Ḁx 1 persen per hari sehingga dalam sebulan bisa untung 20‒30 persen.
’’Biasanya model Ponzi alias money game. Bukan dari transaksi riil di pasar uang,” ucapnya.
Ponzi, lanjut dia, merupakan skema kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk memberikan komisi atau bonus dari perekrutan anggota baru. Jadi, keuntu ngan yang didapat bukan berasal dari transaksi penjualan instrumen investasi. Melainkan dari perekrutan tersebut. Produk investasi yang dijual hanya kamuflase untuk menjalankan money game.
Hans menyebutkan, skema Ponzi ibarat piramida. Artinya, orang yang tergabung dalam bisnis harus memiliki anggota baru di dua kaki. Dengan begitu, bonus akan terus mengalir. Selama member masih ada, transaksi bisa jalan. Tapi, ketika seret, pelaku kejahatan investasi yang tidak bertanggung jawab itu akan mengambil semua uangnya dan menyatakan bangkrut. (jpg/ko)