PALANGKA RAYA-Sepuluh pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan sanksi tegas. Setelah berulang kali melanggar peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang ketenteraman dan ketertiban umum juga pengaturan, pengawasan dan penertiban. Sanksi tersebut disampaikan saat PKL disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Kantor Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat (18/11).
โDalam sidang itu, Hakim Yudi Eka Putra SH MH menyatakan, bahwa setiap terdakwa dijatuhkan sanksi pidana kurungan selama 5 hari dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5000,โ kata Kabid Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Djoko Wibowo SE kepada Kalteng Pos.
โUntuk sanksi pidana kurungan selama masa percobaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam jangka waktu 1 bulan pelanggar kembali melakukan pengulangan tindak pidana serupa, maka pidana kurungan selama 5 hari sebagaimana dimaksud dalam putusan wajib dijalankan oleh pelanggar,โ imbuhnya.
Djoko menjelaskan, sebelum disidang, para PKL sebelumnya telah terbukti beberapa kali melanggar Perda dengan berjualan di atas drainase, trotoar dan bahu jalan, pada saat tim gabungan melakukan pengawasan serta penertiban di Palangka Raya.
โSebelumnya para terdakwa tersebut sudah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis tetapi tetap melanggar,โ sebutnya.
Menurut Djoko, dalam kesempatan tersebut, hakim juga mengimbau semua terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar Perda. โMengingat apabila melakukan pengulangan pelanggaran maka sanksi yang akan dijatuhkan akan lebih berat lagi,โ tegasnya.
Djoko juga berharap, melalui Sidang Tipiring, pelaku pelanggar Perda bisa jera, sehingga tidak mengulangi hal yang sama. Selain itu, dapat berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan Palangka Raya yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan (CANTIK).
โKami dari Satpol PP juga berharap agar semua pedagang pelaku usaha bisa mematuhi semua ketentuan produk hukum yang berlaku, demi kebaikan bersama,โ tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)