Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Upaya Pemko Tingkatkan PAD PAT

BPPRD Lakukan Pendataan Pelaku Usaha Pengguna Air Bawah Tanah

PALANGKA RAYA-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah. Mereka berasal dari pelaku usaha cuci mobil, motor dan juga kolam renang di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko)Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Air Tanah (PAT). Selain itu juga untuk melakukan kegiatan uji kepatuhan wajib pajak terkait Pelaporan Pajak Daerah di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani SE MSi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan bulan lalu. Yakni melakukan pendataan dan pengawasan bagi pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, seperti pencucian mobil, motor dan juga kolam renang, “Ke depan kita juga akan melakukan pengawasan dan pendataan di Hotel-hotel yang berada di Kota Palangka Raya,” jelas Emi ditemui awak media, Selasa (25/6).
Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan agar semua pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, wajib melakukan pembayaran pajak, yang sudah diatur dalam UU Nomor 1 HKPD dan Perda Kota Palangka Raya Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  BPPRD Sosialisasikan PBB dan BPHTB ke RT RW

Potensi dari pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah ini sangat besar di Kota Palangka Raya, sehingga pihaknya melakukan pendataan dan juga meminta mereka untuk menjadi wajib pajak guna membantu pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan pendataan di bulan lalu, kita sudah mendata 44 pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, dan yang sudah mengembalikan berkas ada 27 pelaku usaha. Sedang sisanya sebanyak 17 belum mengembalikan berkas. Hal tersebut dikarenakan ada yang sedang menunaikan ibadah haji dan juga ada yang masih di luar kota. Kami masih menunggu mereka untuk melakukan pendaftaran pajaknya,” ungkap Emi.

Ia membeberkan bahwa untuk pelaku usaha pengguna air bawah tanah di Kota Palangka Raya setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk Kota Palangka Raya mengalami peningkatan yang saat ini berjumlah mencapai 310 ribu orang. Sehingga banyak masyarakat yang membeli mobil dan motor.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Sudah 86,40 Persen

Kondisi ini,jelas Emi, menjadi salah satu penyebab kenapa banyak pelaku usaha pengguna air bawah tanah semakin meningkat karena masyarakat untuk membersihkan motor maupun mobil terus meningkat.

“Saya mengimbau kepada semua pelaku usaha pengguna air bawah tanah yang sudah kita data maupun yang belum, untuk selalu taat wajib pajak secara iklas. Sebab untuk membangun Kota Palangka Raya, kita memerlukan dana. Jadi pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha merupakan sumber dana dalam pembangunan Kota Palangka Raya,” tutup Emi. (kom/uut/ktk)

PALANGKA RAYA-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah. Mereka berasal dari pelaku usaha cuci mobil, motor dan juga kolam renang di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko)Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Air Tanah (PAT). Selain itu juga untuk melakukan kegiatan uji kepatuhan wajib pajak terkait Pelaporan Pajak Daerah di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani SE MSi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan bulan lalu. Yakni melakukan pendataan dan pengawasan bagi pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, seperti pencucian mobil, motor dan juga kolam renang, “Ke depan kita juga akan melakukan pengawasan dan pendataan di Hotel-hotel yang berada di Kota Palangka Raya,” jelas Emi ditemui awak media, Selasa (25/6).
Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan agar semua pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, wajib melakukan pembayaran pajak, yang sudah diatur dalam UU Nomor 1 HKPD dan Perda Kota Palangka Raya Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  BPPRD Sosialisasikan PBB dan BPHTB ke RT RW

Potensi dari pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah ini sangat besar di Kota Palangka Raya, sehingga pihaknya melakukan pendataan dan juga meminta mereka untuk menjadi wajib pajak guna membantu pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan pendataan di bulan lalu, kita sudah mendata 44 pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, dan yang sudah mengembalikan berkas ada 27 pelaku usaha. Sedang sisanya sebanyak 17 belum mengembalikan berkas. Hal tersebut dikarenakan ada yang sedang menunaikan ibadah haji dan juga ada yang masih di luar kota. Kami masih menunggu mereka untuk melakukan pendaftaran pajaknya,” ungkap Emi.

Ia membeberkan bahwa untuk pelaku usaha pengguna air bawah tanah di Kota Palangka Raya setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk Kota Palangka Raya mengalami peningkatan yang saat ini berjumlah mencapai 310 ribu orang. Sehingga banyak masyarakat yang membeli mobil dan motor.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Sudah 86,40 Persen

Kondisi ini,jelas Emi, menjadi salah satu penyebab kenapa banyak pelaku usaha pengguna air bawah tanah semakin meningkat karena masyarakat untuk membersihkan motor maupun mobil terus meningkat.

“Saya mengimbau kepada semua pelaku usaha pengguna air bawah tanah yang sudah kita data maupun yang belum, untuk selalu taat wajib pajak secara iklas. Sebab untuk membangun Kota Palangka Raya, kita memerlukan dana. Jadi pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha merupakan sumber dana dalam pembangunan Kota Palangka Raya,” tutup Emi. (kom/uut/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/