Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Satpol PP Sinergi dengan Kejari

PALANGKA RAYA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto SE ME bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya Andi Murji Macfud menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kajari Kota Palangka Raya, Rabu (22/5). Penandatangan dua lemaga tersebut dalam rangka sinergi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara khususnya di Kota Palangka Raya.

Kajari Kota Palangka Raya Andi Murji Macfud mengatakan, utamanya kerja sama ini adalah untuk menggabungkan tugas pokok utama antar kedua Lembaga, dalam rangka penguatan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda di Kota Palangka Raya.

“Untuk itu, Satpol PP jangan ragu saat bertugas di lapangan, karena Kejari dan Satpol PP sama-sama penegakan hukum utamanya lingkup Peraturan Daerah (Perda). Kejaksaan akan mengawal dan mendukung dan akan selalu ada di setiap persoalan yang akan dihadapi Satpol PP Kota Palangka Raya, dengan harapan meminimalisir pelanggaran ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga :  CBI Gandeng KTH Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kolam

Ditempat yang sama, Berlianto menyampaikan, Satpol PP nantinya akan meminta pendampingan hukum dan pertimbangan hukum apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kendala, karena Tupoksi Satpol PP adalah penegakan Perda.

“Jadi hari ini kita melakukan kerja sama dengan Kajari Kota Palangka Raya. Kami berharap melalui ini bisa memiliki dukungan untuk setiap pelaksanaan kegiatan yang Satpol PP laksanakan saat berada di lapangan,” ujarnya.

“Saya minta seluruh anggota Satpol PP agar tidak ragu lagi melaksanakan tugas di lapangan. Laksanakan penindakan di Kota Palangka Raya selama memang dalam koridor hukum yang jelas,” pungkas Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto SE ME bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya Andi Murji Macfud menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kajari Kota Palangka Raya, Rabu (22/5). Penandatangan dua lemaga tersebut dalam rangka sinergi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara khususnya di Kota Palangka Raya.

Kajari Kota Palangka Raya Andi Murji Macfud mengatakan, utamanya kerja sama ini adalah untuk menggabungkan tugas pokok utama antar kedua Lembaga, dalam rangka penguatan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda di Kota Palangka Raya.

“Untuk itu, Satpol PP jangan ragu saat bertugas di lapangan, karena Kejari dan Satpol PP sama-sama penegakan hukum utamanya lingkup Peraturan Daerah (Perda). Kejaksaan akan mengawal dan mendukung dan akan selalu ada di setiap persoalan yang akan dihadapi Satpol PP Kota Palangka Raya, dengan harapan meminimalisir pelanggaran ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga :  CBI Gandeng KTH Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kolam

Ditempat yang sama, Berlianto menyampaikan, Satpol PP nantinya akan meminta pendampingan hukum dan pertimbangan hukum apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kendala, karena Tupoksi Satpol PP adalah penegakan Perda.

“Jadi hari ini kita melakukan kerja sama dengan Kajari Kota Palangka Raya. Kami berharap melalui ini bisa memiliki dukungan untuk setiap pelaksanaan kegiatan yang Satpol PP laksanakan saat berada di lapangan,” ujarnya.

“Saya minta seluruh anggota Satpol PP agar tidak ragu lagi melaksanakan tugas di lapangan. Laksanakan penindakan di Kota Palangka Raya selama memang dalam koridor hukum yang jelas,” pungkas Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/