PALANGKA RAYA – Bantuan Layanan Warga (BALAWA) Satpol PP Kota Palangka Raya terus melakukan sosialisasi. Terutama terhadap pedagang yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya.
Salah satunya sosialisasi dan penertiban terhadap bangunan kios usaha yang menutupi bahu jalan. Seperti pada Jumat (23/6), Tim Balawa mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa bangunan kios yang bangunannya sebagian telah menutupi bahu jalan, sehingga dianggap telah mengganggu pengguna jalan, di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Balawa segera menuju lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah tiba di lokasi Tim Balawa Satpol PP mendapati ada lima kios yang sebagian bangunan menutupi bahu jalan,” ucap Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, yang juga sebagai Ketua Tim Balawa Satpol PP Kota Palangka Raya kepada Kalteng Pos.
Dirinya bersama Petugas menyampaikan kepada pedagang agar segera membongkar bagian kios mereka yang menutupi bahu jalan, supaya dapat dipergunakan sebagai tempat parkir pembeli maupun pengguna jalan lainnya.
“Dalam memberikan teguran kami selalu melakukannya secara humanis, sehingga pedagang bisa mengerti dan memahami apa yang kami sampaikan, sehingga mereka bersedia dan minta waktu untuk melakukan pembongkaran bagian bangunan yang dimaksud. Dan mereka pun mengakui resiko yang disampaikan petugas, oleh karena sebelumnya pernah terjadi musibah yang mana salah satu kios pernah ditabrak mobil hingga rusak,” ucap Meri.
Untuk itu Tambah Meri, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah melalui Satpol PP mengimbau agar pedagang yang merupakan penyewa dapat menyewa bangunan yang lebih aman dan nyaman sebagai tempat berusaha, sehingga keberlangsungan usaha mereka akan lebih baik lagi sebagaimana harapan Wali Kota Palangka Raya bagi semua warganya.
“Semoga melalui sosialisasi ini, bisa menyadarkan pemilik maupun penyewa bangunan akan pentingnya penataan bangunan untuk keselamatan dan ketenteraman masyarakat di Kota Cantik,” pungkas Meri. (kom/uut/ktk)