Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Razia KTP

PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan mengintensifkan operasi penegakan ketertiban umum. Mereka melaksanakan razia KTP dan pengecekan identitas penghuni di sejumlah rumah kos, barak, wisma, guest house dan tempat sejenis di Kota Palangka Raya.

Razia yang berlangsung Jumat 25 hingga 26 Oktober 2024 adalah bagian dari upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kota. Dalam rangka menjelang pemilu lokal yang semakin dekat, juga sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan berbagai Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak. Operasi ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengelolaan tempat-tempat usaha penginapan atau kegiatan
usaha sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Tim Efektif, Pastikan Pemungutan PAD Optimal

Menurut Berlianto, tujuan operasi ini adalah meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah, tokoh masyarakat serta pelaku usaha untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum dan norma dalam masyarakat.

“Dengan pengawasan KTP, izin usaha dan kepatuhan masyarakat ini kami memastikan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, kepemilikan identitas dan izin tempat usaha dipatuhi dengan baik, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.

Berlianto menjelaskan, bahwa selama operasi, sebagian besar pengelola tempat usaha bersikap kooperatif dan menerima kehadiran petugas. Meskipun ada beberapa yang sempat menolak, kendati demikian keseluruhan kegiatan berjalan lancar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan enam pelanggaran atas Perda yang melibatkan ketertiban umum, izin usaha rumah kos, administrasi kependudukan, dan penyelenggaraan kepariwisataan yang masing-masing kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pemilik usaha maupun pengunjung yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, peringatan
hingga evaluasi perizinan. Dalam kasus tertentu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan jika pelanggaran dinilai berat. Pemilik usaha dilarang keras membiarkan tempat usahanya disalahgunakan, misalnya untuk tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban umum
maupun pelanggaran norma kesusilaan,” tegas Berlianto.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Dukung Pengembangan Agro Industri Pertanian

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan data dan identitas penyewa kepada pengurus RT atau RW setempat, sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap gangguan ketertiban dan memang ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam perda/perkada Kota Palangka Raya. Selain penindakan, Satpol PP mengajak masyarakat Palangka Raya untuk lebih memahami kewajiban dan larangan dalam Perda.

“Sebesar apapun upaya pemerintah, jika masyarakat terus melanggar, hasilnya akan tetap nihil. Semua pihak harus bekerja sama agar keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga. Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran dan peran serta masyarakat, jumlah pelanggaran akan menurun, sehingga situasi ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat terus terjaga,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan mengintensifkan operasi penegakan ketertiban umum. Mereka melaksanakan razia KTP dan pengecekan identitas penghuni di sejumlah rumah kos, barak, wisma, guest house dan tempat sejenis di Kota Palangka Raya.

Razia yang berlangsung Jumat 25 hingga 26 Oktober 2024 adalah bagian dari upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kota. Dalam rangka menjelang pemilu lokal yang semakin dekat, juga sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan berbagai Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak. Operasi ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengelolaan tempat-tempat usaha penginapan atau kegiatan
usaha sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Tim Efektif, Pastikan Pemungutan PAD Optimal

Menurut Berlianto, tujuan operasi ini adalah meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah, tokoh masyarakat serta pelaku usaha untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum dan norma dalam masyarakat.

“Dengan pengawasan KTP, izin usaha dan kepatuhan masyarakat ini kami memastikan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, kepemilikan identitas dan izin tempat usaha dipatuhi dengan baik, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.

Berlianto menjelaskan, bahwa selama operasi, sebagian besar pengelola tempat usaha bersikap kooperatif dan menerima kehadiran petugas. Meskipun ada beberapa yang sempat menolak, kendati demikian keseluruhan kegiatan berjalan lancar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan enam pelanggaran atas Perda yang melibatkan ketertiban umum, izin usaha rumah kos, administrasi kependudukan, dan penyelenggaraan kepariwisataan yang masing-masing kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pemilik usaha maupun pengunjung yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, peringatan
hingga evaluasi perizinan. Dalam kasus tertentu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan jika pelanggaran dinilai berat. Pemilik usaha dilarang keras membiarkan tempat usahanya disalahgunakan, misalnya untuk tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban umum
maupun pelanggaran norma kesusilaan,” tegas Berlianto.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Dukung Pengembangan Agro Industri Pertanian

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan data dan identitas penyewa kepada pengurus RT atau RW setempat, sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap gangguan ketertiban dan memang ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam perda/perkada Kota Palangka Raya. Selain penindakan, Satpol PP mengajak masyarakat Palangka Raya untuk lebih memahami kewajiban dan larangan dalam Perda.

“Sebesar apapun upaya pemerintah, jika masyarakat terus melanggar, hasilnya akan tetap nihil. Semua pihak harus bekerja sama agar keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga. Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran dan peran serta masyarakat, jumlah pelanggaran akan menurun, sehingga situasi ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat terus terjaga,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/