Sabtu, September 28, 2024
33.3 C
Palangkaraya

Satpol PP Rakor Pengawasan Kos dan Penginapan

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti kerja sama antara Satpol PP dan Kajari Kota Palangka Raya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, dilaksanakanlah rapat koordinasi (Rakor) dalam kesiapan pelaksanaan pengawasan rumah kos, barak, wisma, penginapan dan unsur sejenisnya, di Aula Kecamatan Kota Palangka Raya, Selasa (28/5). Kegiatan yang digelar Satpol PP ini dihadiri perwakilan dari kelurahan, kecamatan, Kejaksaan, Polresta dan koorwas PPNS Polda kateng, damang serta mantir adat wilayah Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani serta penanganan yang bisa dilakukan sebagaimana masukan Kepala Kajari untuk meningkatkan sinergitas terhadap unsur penegak hukum, pemangku adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama dalam tindakan pengawasan terhadap guest house, wisma dan penginapan lainnya, yang menurut laporan mayarakat bahwa tempat tersebut kerap dipergunakan tidak sesuai peruntukan.

“Dari hasil pertemuan tersebut, kami berkomitmen bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut, tetapi sebelum melakukan pengawasan lebih dulu kita akan mengingatkan kembali kepada pelaku usaha guest house, wisma dan penginapan yang ada di Kota Palangka Raya tentang fungsi dari usaha tersebut,” ucap Berlianto.

Berlianto menambahkan, mantir dan damang menyampaikan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang tidak memiliki konsekuensi hukum termasuk hukum adat yang bisa diterapkan dalam penindakan nantinya, karena tidak satu agama pun yang membenarkan perbuatan hubungan diluar dari suami/istri.

“Kita akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui surat edaran, di dalam surat tersebut ada aturan-aturan dan juga hukum adat yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha mengatakan tidak ada imbauan dari Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP, lanjut dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga Kantibmas, sehingga lebih mengedepankan fungsi penginapan yang sebenarnya.

“Kita tidak menolak pariwisata di Palangka Raya maju, agar PAD meningkat, tapi mari kita sama-sama saling berkolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dan masyarakat. Semoga Kota Palangka Raya semakin maju,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti kerja sama antara Satpol PP dan Kajari Kota Palangka Raya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, dilaksanakanlah rapat koordinasi (Rakor) dalam kesiapan pelaksanaan pengawasan rumah kos, barak, wisma, penginapan dan unsur sejenisnya, di Aula Kecamatan Kota Palangka Raya, Selasa (28/5). Kegiatan yang digelar Satpol PP ini dihadiri perwakilan dari kelurahan, kecamatan, Kejaksaan, Polresta dan koorwas PPNS Polda kateng, damang serta mantir adat wilayah Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani serta penanganan yang bisa dilakukan sebagaimana masukan Kepala Kajari untuk meningkatkan sinergitas terhadap unsur penegak hukum, pemangku adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama dalam tindakan pengawasan terhadap guest house, wisma dan penginapan lainnya, yang menurut laporan mayarakat bahwa tempat tersebut kerap dipergunakan tidak sesuai peruntukan.

“Dari hasil pertemuan tersebut, kami berkomitmen bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut, tetapi sebelum melakukan pengawasan lebih dulu kita akan mengingatkan kembali kepada pelaku usaha guest house, wisma dan penginapan yang ada di Kota Palangka Raya tentang fungsi dari usaha tersebut,” ucap Berlianto.

Berlianto menambahkan, mantir dan damang menyampaikan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang tidak memiliki konsekuensi hukum termasuk hukum adat yang bisa diterapkan dalam penindakan nantinya, karena tidak satu agama pun yang membenarkan perbuatan hubungan diluar dari suami/istri.

“Kita akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui surat edaran, di dalam surat tersebut ada aturan-aturan dan juga hukum adat yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha mengatakan tidak ada imbauan dari Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP, lanjut dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga Kantibmas, sehingga lebih mengedepankan fungsi penginapan yang sebenarnya.

“Kita tidak menolak pariwisata di Palangka Raya maju, agar PAD meningkat, tapi mari kita sama-sama saling berkolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dan masyarakat. Semoga Kota Palangka Raya semakin maju,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait