Dijelaskannya, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang tatacara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria, TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK. Salah satunya yaitu oleh Menteri Pertahanan.
“Proses awal dari program food estate di Gumas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” jelasnya.
BACA JUGA: Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL
Menurut dia, proses ini disertai dengan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapat kepastian letak dan luasnya.
Setelah pelepasan kawasan hutan, program food estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. “Jika terdapat hak-hak pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola kerja sama,” pungkasnya. (abw/ens)