Rabu, Desember 4, 2024
23.6 C
Palangkaraya

PTSP Terus Benahi Perizinan di Kalteng

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akan terus melakukan pembenahan perizinan di Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan salah satu program prioritas kita sesuai dengan bidang masing-masing. Terutama perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng, Drs Suhaemi MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Menurut Suhaemi, perizinan, sejak 10 Desember 2020 lalu, terutama izin mineral dan batu bara (minerba) telah diambil alih oleh pusat. Sehingga bukan menjadi kewenangan gubernur lagi. Namun demikian, perizinan lain seperti pertanian, kehutanan, perkebunan dan sektor lainnya masih merupakan kewenangan pemerintah provinsi ke depan. Sehingga perlu terus didorong untuk dilakukan pembenahan.

Baca Juga :  Di Pemprov Kalteng, Perempuan Makin Banyak Mengisi Jabatan Kepala Dinas

“Prosedur perizinan ada bermacam-macam. Tergantung jenis izinnya. Pada intinya mereka punya perusahaan. Sebab persyaratan cukup berat, karena sudah disederhanakan, diantaranya harus membayar jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan dibatasi,” tegasnya.

Hal itu untuk mengantisipasi jika saat diberikan izin, harus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu untuk mengantisipasi calo-calo, maka harus diawasi dengan baik.“Kalau perlu perizinan yang merupakan kebijakan pusat dan belum berjalan, maka akan diberikan peringatan dan dicabut izinnya,” tegas pria yang pernah menjabat kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.

Oleh karena itu, kepada setiap pemegang izin tertentu yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan daerah, agar benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (nue/pk)

Baca Juga :  Cegah Peningkatan Covid-19, Gubernur Ingin Semua Kompak

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akan terus melakukan pembenahan perizinan di Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan salah satu program prioritas kita sesuai dengan bidang masing-masing. Terutama perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng, Drs Suhaemi MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Menurut Suhaemi, perizinan, sejak 10 Desember 2020 lalu, terutama izin mineral dan batu bara (minerba) telah diambil alih oleh pusat. Sehingga bukan menjadi kewenangan gubernur lagi. Namun demikian, perizinan lain seperti pertanian, kehutanan, perkebunan dan sektor lainnya masih merupakan kewenangan pemerintah provinsi ke depan. Sehingga perlu terus didorong untuk dilakukan pembenahan.

Baca Juga :  Di Pemprov Kalteng, Perempuan Makin Banyak Mengisi Jabatan Kepala Dinas

“Prosedur perizinan ada bermacam-macam. Tergantung jenis izinnya. Pada intinya mereka punya perusahaan. Sebab persyaratan cukup berat, karena sudah disederhanakan, diantaranya harus membayar jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan dibatasi,” tegasnya.

Hal itu untuk mengantisipasi jika saat diberikan izin, harus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu untuk mengantisipasi calo-calo, maka harus diawasi dengan baik.“Kalau perlu perizinan yang merupakan kebijakan pusat dan belum berjalan, maka akan diberikan peringatan dan dicabut izinnya,” tegas pria yang pernah menjabat kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.

Oleh karena itu, kepada setiap pemegang izin tertentu yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan daerah, agar benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (nue/pk)

Baca Juga :  Cegah Peningkatan Covid-19, Gubernur Ingin Semua Kompak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/