Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

Meski demikian, pihaknya tetap membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga mencadangkan sejumlah lokasi, yang beberapa di antaranya berada dalam kawasan HL. Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi dengan mengacu pada Pasal 19 UU Nomor41 Tahun 1999 tentang Kehutanandan PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Mekanisme yang dijalankan oleh Kementerian LHK adalah terlebih dahulu mengubah fungsi kawasan HL menjadi kawasan hutan produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari kawasan HL ke APL,” tuturnya.

“Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Lahan Food Estate di Gumas Sudah HPK

Jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemprov Kalteng yang berada pada kawasan HL untuk menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

“Sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan lahan Food Estate dari kawasan hutan telah memiliki payung hukumnya yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga mencadangkan sejumlah lokasi, yang beberapa di antaranya berada dalam kawasan HL. Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi dengan mengacu pada Pasal 19 UU Nomor41 Tahun 1999 tentang Kehutanandan PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Mekanisme yang dijalankan oleh Kementerian LHK adalah terlebih dahulu mengubah fungsi kawasan HL menjadi kawasan hutan produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari kawasan HL ke APL,” tuturnya.

“Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Lahan Food Estate di Gumas Sudah HPK

Jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemprov Kalteng yang berada pada kawasan HL untuk menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

“Sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan lahan Food Estate dari kawasan hutan telah memiliki payung hukumnya yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/