Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP).
Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk Food Estate diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Dalam Pasal 108 PP Nomor 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai KHKP yang digolongkan sebagai penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menegaskan kembali bahwa pengajuan HL untuk Food Estate ini sedang menunggu persetujuan. Prosesnya pun masih lama. “Kami belum mengerti kapan dan berapa yang diizinkan untuk digunakan sebagai lahan Food Estate ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)