SAMPIT – Satu lagi kasus asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pemuda berinisial RZ (21), warga Kecamatan Mentaya Hulu, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyetubuhi DA (14) yang masih berstatus pelajar. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali. Bahkan pelaku sempat merekam perbuatannya itu menggunakan ponsel korban.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, hubungan tidak pantas antara pelaku dan korban terjalin atas dasar bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil, serta meyakinkan korban bahwa hubungan mereka adalah bentuk pembuktian cinta.
“Aksi tersebut dilakukan lebih dari 10 kali. Salah satu di antaranya direkam saat pertemuan ketiga. Rekaman itulah yang kemudian ditemukan oleh orang tua korban di ponsel anaknya,” ungkap AKP Iyudi dalam konferensi pers, Kamis (8/5).
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, ponsel yang berisi rekaman video, dan pakaian milik tersangka.
RZ kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mif)