Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Usai Vonis Bebas, Mantan Pejabat Kotim Siapkan Gugatan Praperadilan

SAMPIT – Setelah dinyatakan bebas dari semua tuduhan korupsi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, memilih tidak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, Fadlian kini bersiap menggugat balik aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dinilai tidak sah dan tidak prosedural. “Setiap warga negara berhak menuntut keadilan ketika merasa dirugikan, dan itu dijamin oleh KUHAP,” tegas Ketua LBH Intan, M Syafri Noer, dalam konferensi pers di Sampit, Kamis (8/5).

Fadlian sebelumnya sempat ditahan terkait dugaan korupsi retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit selama periode 2019 hingga 2022. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan dirinya tidak bersalah. Kasasi dari pihak kejaksaan pun ditolak oleh Mahkamah Agung, memperkuat vonis bebas tersebut.

Baca Juga :  Pacar Mudik, Anu Miyang Banget, Pesan Cewek Aplikasi Ijo, Eh Malah Ketipu

Meski telah meraih keadilan di pengadilan, Fadlian disebut mengalami kerugian yang besar—baik secara moril maupun materiil. “Beliau kehilangan kebebasan, ketenangan hidup, waktu berharga bersama keluarga dan cucu, serta pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan. Belum lagi tekanan psikologis dan biaya tinggi karena istri harus bolak-balik menjenguk ke Palangka Raya,” ujar Syafri.

Pihak LBH Intan kini tengah memfinalisasi berkas untuk mengajukan gugatan praperadilan. Lokasi pengadilan masih dipertimbangkan, antara Sampit atau Palangka Raya.

Menurut Syafri, langkah ini bukan hanya demi keadilan bagi Fadlian, tetapi juga sebagai koreksi bagi aparat hukum agar lebih profesional dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan. “Banyak orang memilih diam setelah dibebaskan. Tapi kami ingin ini jadi pelajaran—bahwa kesewenang-wenangan harus dilawan lewat jalur hukum,” tegasnya. (mif/ans)

Baca Juga :  Simpan Sabu di Helm, Warga Batu Belaman Dibui

 

SAMPIT – Setelah dinyatakan bebas dari semua tuduhan korupsi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, memilih tidak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, Fadlian kini bersiap menggugat balik aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dinilai tidak sah dan tidak prosedural. “Setiap warga negara berhak menuntut keadilan ketika merasa dirugikan, dan itu dijamin oleh KUHAP,” tegas Ketua LBH Intan, M Syafri Noer, dalam konferensi pers di Sampit, Kamis (8/5).

Fadlian sebelumnya sempat ditahan terkait dugaan korupsi retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit selama periode 2019 hingga 2022. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan dirinya tidak bersalah. Kasasi dari pihak kejaksaan pun ditolak oleh Mahkamah Agung, memperkuat vonis bebas tersebut.

Baca Juga :  Pacar Mudik, Anu Miyang Banget, Pesan Cewek Aplikasi Ijo, Eh Malah Ketipu

Meski telah meraih keadilan di pengadilan, Fadlian disebut mengalami kerugian yang besar—baik secara moril maupun materiil. “Beliau kehilangan kebebasan, ketenangan hidup, waktu berharga bersama keluarga dan cucu, serta pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan. Belum lagi tekanan psikologis dan biaya tinggi karena istri harus bolak-balik menjenguk ke Palangka Raya,” ujar Syafri.

Pihak LBH Intan kini tengah memfinalisasi berkas untuk mengajukan gugatan praperadilan. Lokasi pengadilan masih dipertimbangkan, antara Sampit atau Palangka Raya.

Menurut Syafri, langkah ini bukan hanya demi keadilan bagi Fadlian, tetapi juga sebagai koreksi bagi aparat hukum agar lebih profesional dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan. “Banyak orang memilih diam setelah dibebaskan. Tapi kami ingin ini jadi pelajaran—bahwa kesewenang-wenangan harus dilawan lewat jalur hukum,” tegasnya. (mif/ans)

Baca Juga :  Simpan Sabu di Helm, Warga Batu Belaman Dibui

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/