PALANGKA RAYA – Hukuman penjara tidak membuat jera Hasan alias Hamsani untuk mengulangi perbuatan kejahatannya.
Gara-gara termakan bujukan dari seorang temannya yang meminta ditemani mengambil paket narkotika jenis sabu, Hasan kembali terjerat perkara hukum.
Barang bukti berupa sebelas paket sabu dengan total berat bersih 47,93 gram yang ditemukan pada diri Hasan saat ditangkap polisi menjadi bukti kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pria yang diketahui tinggal di Jalan G. Obos VII, Kota Palangka Raya, ini.
Akhirnya, Hasan pun harus rela ketika hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/6/2025) siang.
Majelis hakim yang diketuai Benyamin, S.H., dalam putusan akhirnya menyatakan bahwa terdakwa Hasan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 11 (sebelas) paket sabu dengan berat bersih 47,93 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebut majelis hakim yang beranggotakan Nguli Liwar Ngabani Awang, S.H., dan H. Muhammad Riva Reza, terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hamsani alias Hasan dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim Benyamin.
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Hasan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Yayuk Dewiati, S.H., dalam nota tuntutannya, diketahui menuntut agar Hasan dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Mendengar vonis yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, Hasan yang didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto, S.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Pak,” kata Hasan ketika menjawab pertanyaan dari hakim Benyamin.
“Kalau jaksa bagaimana?” tanya hakim saat beralih kepada JPU Yayuk Dewiati yang juga hadir di ruang sidang.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab JPU.
Ketua majelis hakim pun menyatakan bahwa pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan kronologi dalam dakwaan yang tercatat di SIPP PN Palangka Raya, kasus kepemilikan narkotika ini bermula pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Hasan yang sedang berada di rumahnya di Jalan G. Obos VII, Kota Palangka Raya, didatangi oleh temannya bernama Diki.
Diki, yang dalam kasus ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), datang bersama seorang temannya yang tidak dikenal oleh Hasan.
Saat bertamu di rumah Hasan, Diki mengajak Hasan untuk bersama-sama mengambil paket sabu yang telah dipesannya di Jalan Pasir Panjang, daerah Lingkar Luar, Palangka Raya.
Rencananya, setelah memperoleh paket tersebut, Diki akan menyerahkannya kepada temannya yang datang bersamanya.
Kepada Hasan, Diki menjanjikan akan memberikan seluruh uang hasil penjualan paket sabu tersebut. Diketahui bahwa nilai jual dari seluruh paket sabu seberat 47,93 gram itu sekitar Rp60 juta.
Hasan yang tergiur dengan tawaran tersebut menerima ajakan Diki.
Mereka berdua lalu berangkat menggunakan sepeda motor menuju Jalan Pasir Panjang. Sementara itu, teman Diki menunggu di pinggir Jalan G. Obos, Palangka Raya.
Setelah memperoleh paket sabu dari seseorang tak dikenal di Pasir Panjang, Diki menyerahkannya kepada Hasan untuk disimpan.
Mereka kemudian bergegas kembali untuk menemui teman Diki yang menunggu.
Namun, saat melintas di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Palangka Raya, sepeda motor yang mereka gunakan mogok.
Akhirnya, mereka memutuskan berjalan kaki. Hasan berjalan di depan membawa paket sabu, sementara Diki di belakang menuntun sepeda motor.
Tanpa mereka sadari, polisi sudah mengendus rencana transaksi narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap Hasan beserta barang bukti sabu seberat 47,93 gram.
Sementara itu, Diki berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.(sja/ram)