Kamis, Januari 30, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Kronologi Oknum Polisi Seruyan Ditangkap Bareng Pengedar, Sempat Mau Nyabu

PALANGKA RAYA-Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukadi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dua orang pengedar.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana isi dakwaan jaksa, Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main ke rumah saksi Jenal Abidin.

Baca : Ditangkap Bareng Pengedar, Oknum Polisi Polres Seruyan Dituntut 8 Bulan

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah Jenal Abidin di sebuah rumah kayu di tengah.

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu dengan Jenal Abidin dan saat itu saksi Jenal Abidin mengatakan, “Pak De, kalau mau ke rumah, ke rumah saja Pak De, di rumah ada Sabrinor dan Rahman.”

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Polisi Antisipasi Adanya Intervensi

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa datang ke rumah Jenal Abidin dan di rumah tersebut ada dua warga lain, yaitu Sabrinor dan Rahman.

Di rumah itu, terdakwa menyampaikan kepada Sabrinor kalau dirinya ingin menumpang mandi.

Setelah mandi, terdakwa mengatakan dirinya ingin makan, namun makanan tidak ada, yang kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan,

“Adakah (maksudnya terdakwa mau konsumsi shabu)?”
Sabrinor pun menjawab, “Iya ada.”

Namun sekitar pukul 18.30 WIB, yang mana Sukadi belum sempat mengkonsumsi shabu, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah dan menangkap para penghuni rumah termasuk juga Sukadi.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 137,53 (seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Terlalu, Siswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Kalteng

Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan shabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak turut membantu.

Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu di akhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, Rahman, Jenal Abidin, dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dengan alasan karena mereka berteman baik.

Dengan adanya ucapan Sukadi di ruang sidang yang secara tidak langsung sempat menyebutkan kalau dirinya seorang pemakai dan meminta agar dirinya dihukum rehabilitasi, maka sangat menarik untuk menunggu isi pembelaan dari Sukadi yang disampaikan dua pekan mendatang. (sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukadi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dua orang pengedar.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana isi dakwaan jaksa, Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main ke rumah saksi Jenal Abidin.

Baca : Ditangkap Bareng Pengedar, Oknum Polisi Polres Seruyan Dituntut 8 Bulan

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah Jenal Abidin di sebuah rumah kayu di tengah.

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu dengan Jenal Abidin dan saat itu saksi Jenal Abidin mengatakan, “Pak De, kalau mau ke rumah, ke rumah saja Pak De, di rumah ada Sabrinor dan Rahman.”

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Polisi Antisipasi Adanya Intervensi

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa datang ke rumah Jenal Abidin dan di rumah tersebut ada dua warga lain, yaitu Sabrinor dan Rahman.

Di rumah itu, terdakwa menyampaikan kepada Sabrinor kalau dirinya ingin menumpang mandi.

Setelah mandi, terdakwa mengatakan dirinya ingin makan, namun makanan tidak ada, yang kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan,

“Adakah (maksudnya terdakwa mau konsumsi shabu)?”
Sabrinor pun menjawab, “Iya ada.”

Namun sekitar pukul 18.30 WIB, yang mana Sukadi belum sempat mengkonsumsi shabu, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah dan menangkap para penghuni rumah termasuk juga Sukadi.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 137,53 (seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Terlalu, Siswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Kalteng

Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan shabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak turut membantu.

Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu di akhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, Rahman, Jenal Abidin, dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dengan alasan karena mereka berteman baik.

Dengan adanya ucapan Sukadi di ruang sidang yang secara tidak langsung sempat menyebutkan kalau dirinya seorang pemakai dan meminta agar dirinya dihukum rehabilitasi, maka sangat menarik untuk menunggu isi pembelaan dari Sukadi yang disampaikan dua pekan mendatang. (sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/