KUALA KAPUAS-Seminggu pasca cuti bersama lebaran 1444 Hijriyah / tahun 2023, pelayanan Kejaksaan Negeri Kapuas telah berjalan normal kembali. Tim Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Bidang Intelijen Kejari Kapuas kembali digencarkan. Kali ini tim JMS Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Kapuas Tengah di Pujon, Jumat (28/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan, tim JMS berangkat pada Jumat tanggal 28 April 2023 setelah sholat Jumat dengan menempuh jalur darat selama kurang lebih tujuh jam dengan jarak tempuh sekitar 320 Kilometer (KM).
“Selanjutnya Sabtu tanggal 29 April 2023 jam 12.00 WIB, Tim JMS Intelijen Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar SMPN 1 Kapuas tengah bertempat di Aula Sekolah,” ungkap Amir Giri Muryawan.
Pada kegiatan tersebut, bertindak sebagai Narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, yang diikuti oleh para siswa dan siswi serta para guru sebanyak 100 peserta. Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dan pembacaan Do’a kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala sekolah SMPN 1 Kapuas Tengah selanjutnya pemberian materi penyuluhan Hukum oleh Narasumber.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para peserta. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) yaitu Pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta kewenangannya, Mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya.
Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas, kegiatan selesai dilaksanakan pada jam 13.30 Wib. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),” jelasnya.
Bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa, guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak di tingkat pelajar,” pungkasnya.
Pada sambutannya Kepala Sekolah Oyeng, SE mengatakan sangat berterimakasih kepada tim JMS yang telah membuat program JMS dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada para murid dan dewan guru. “Hal tersebut sangat bermanfaat sebagai pencegahan tindak pidana,” ucapnya. (alh/ala)