Rabu, Februari 5, 2025
34.9 C
Palangkaraya

Kejari Barsel Terapkan Restoratif Justice Selesaikan Satu Perkara

PALANGKA RAYA-Kamis (23/1/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) melanggar pasal 362 dengan tersangka U.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Melihat Penerapan Protokol Kesehatan pada SKD CPNS di Kalteng

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tegas Nanang Ibrahim. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kamis (23/1/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) melanggar pasal 362 dengan tersangka U.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Melihat Penerapan Protokol Kesehatan pada SKD CPNS di Kalteng

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tegas Nanang Ibrahim. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/